Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan SAH nya perkawinan Pemohon dan mendiang DJUNG SIN Alias THEN DJUNG SIN yang telah dilaksanakan secara Adat dan kepercayaan pada 20 September 1996 di Kota Pangkalpinang, dan telah dikaruniai seorang anak yang Bernama MARIA ;
- Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan putusan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, agar dapat mencatatkan perkawinan dan menerbitkan surat keterangan perkawinan yang salah satunya sudah meninggal dunia, antara pemohon LINA dan mendiang DJUNG SIN Alias THEN DJUNG SIN setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |