Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.B/2024/PN Pgp | ROSALENA RUSDI, S.H. | Dedi Iswandi als Kodet bin Sakdin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2954/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair ----------Bahwa terdakwa Dedi Iswandi als Kodet bin Sakdin, saksi Aji Hermawan als Aji bin Latif saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB dan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- ------ Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Dedi Iswandi als Kodet bin Sakdin berjalan menuju kios yang berada di lantai 2 Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, setelah di lantai 2 bertemu dengan saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek mengambil rolling door dan mengikat rolling door yang sudah dilepaskan dari tempatnya, saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif menawari terdakwa untuk membantu mengangkat 10 (sepuluh) unit rolling door bersama-sama dengan saksi Aji, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek ke mobil pick up Merk SUZUKI Nopol. B 9695 SAH dikemudikan oleh saksi Yulizar alias Angga bin Nazori yang merupakan buruh angkut barang dan saksi Tomi meminta saksi Angga mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah. Sekira pukul 13.30 WIB terdakwa, saksi Aji Hermawan, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek mengangkut 10 (sepuluh) unit rolling door ke mobil pick up yang sudah saksi Tomi sewa, kemudian pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik Saksi Sawina bin Sunita yang beralamat di daerah Kace Timur Kab. Bangka untuk dijual. Setibanya saksi Satria Oktomi yang sudah lebih dulu tiba langsung bernegosiasi dengan saksi Sawina dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 10 (sepuluh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat saksi Tomi dengan pimpinan Pasar Pagi, kemudian terdakwa, saksi Aji Hermawan, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram, yang saksi Sawina beli dengan harga Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar pagi dan saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif membagikan uang kepada terdakwa, saksi Aji, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek masing-masing Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). ------ Akibat perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 10 (sepuluh) unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan dan seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Primair Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------
Subsidair ----------Bahwa terdakwa Dedi Iswandi als Kodet bin Sakdin, saksi Aji Hermawan als Aji bin Latif, saksi Satria Oktomi alias Tomi bin Basri M. Arif, saksi Harian Jaya alias Aray bin Bustami Muhammd Arif, saksi Radi Pranata bin Jakfar, dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Dedi Iswandi als Kodet bin Sakdin berjalan menuju kios yang berada di lantai 2 Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, setelah di lantai 2 bertemu dengan saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek mengambil rolling door dan sedang mengikat rolling door, kemudian saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif menawari terdakwa membantu mengangkat 10 (sepuluh) unit rolling door bersama-sama dengan saksi Aji, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek ke mobil pick up Merk SUZUKI Nopol. B 9695 SAH dikemudikan oleh saksi Yulizar alias Angga bin Nazori yang merupakan buruh angkut barang dan saksi Tomi meminta saksi Angga mengangkut rolling door ke tempat penjualan serta akan memberikan upah. ------ Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB terdakwa, saksi Aji Hermawan, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek mengangkut 10 (sepuluh) unit rolling door ke mobil pick up dikemudikan oleh saksi Yulizar alias Angga bin Nazori dan saksi Tomi janjikan akan dibayar setelah mengantar rolling door ke tempat penjualan rongsokan, kemudian pergi menuju tempat penjualan rongsokan milik Saksi Sawina bin Sunita yang beralamat di daerah Kace Timur Kab. Bangka untuk dijual. Setibanya saksi Satria Oktomi yang sudah lebih dulu tiba langsung bernegosiasi dengan saksi Sawina dengan mengaku sebagai pemborong dan akan menjual 10 (sepuluh) unit rolling door milik Pasar Pagi Kota Pangkalpinang yang sudah tidak digunakan lagi serta menunjukkan bukti chat saksi Tomi dengan pimpinan Pasar Pagi bahwa rolling door tersebut dapat dijual karena tidak dapat digunakan lagi, lalu terdakwa, saksi Aji Hermawan, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek bersama-sama menurunkan 10 (sepuluh) unit rolling door dan meletakkan di tempat penimbangan besi yang beratnya 460 (empat ratus enam puluh) kilogram, yang saksi Sawina beli dengan harga Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu kembali ke Pasar pagi dan saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif membagikan uang kepada terdakwa, saksi Aji, saksi Radi, saksi Aray dan Kehek masing-masing Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). ------ Akibat perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil 10 (sepuluh) unit rolling door yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang tanpa sepengetahuan dan seizin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Pangkalpinang selaku pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu dua puluh ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa, saksi Satria Oktomi bin Basri M. Arif, saksi Aji Hermawan bin Latif, saksi Radi Pranata bin Musdar, saksi Harian Jaya als Aray bin Mustami Muhammad Arif dan Kehek (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. ----------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |