Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Pgp Ode Ardi Pratama KAPOLDA BABEL Cq. KAPOLRES PANGKALPINANG Cq. KASATRESKRIM Cq. PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Ode Ardi Pratama
Termohon
NoNama
1KAPOLDA BABEL Cq. KAPOLRES PANGKALPINANG Cq. KASATRESKRIM Cq. PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka tanpa menerbitkan terlebih dahulu 1 (satu) buah surat ketetapan Tentang penetapan tersangka An. Ode Ardi Pratama alias Ode bin Edi telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014,tanggal 28 April 2015 adalah menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan-tindakan penyidikan oleh Termohon atas terbitnya : SP. Gas/153/IX/2024/Satreskrim di tanggal yang sama yaitu tanggal 09 September 2024 Sp. han/138/IX/RES//2024/Reskrim tanggal 10 September 2024 serta turunannya yaitu Sp SP. Sidik /153/IX/Satreskrim yaitu Tanggal 9 September 2024 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana dugaan adanya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 404/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung yaitu tertanggal 9 September 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang telat memberikan SPDP kepada Pemohon ataupun keluarga Pemohon jelas telah bertentangan dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri  Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya