Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2024/PN Pgp | Yuli Redha Rosalin | HERMAN Bin ABDUL HALIM | Penerimaan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1325 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Primair
------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat Netto keseluruhan 2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. CS (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu,lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa diarahkan oleh Sdr. CS (DPO) menuju ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang dan terdakwa dikirimkan foto lokasi melalui aplikasi Whatshaap dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan. Setelah terdakwa sampai di depan ATM terdakwa melihat ada 2(dua) buah kotak sampah didalam ATM tersebut lalu terdakwa membongkar tempat sampah tersebut untuk mencari Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa keluar lagi untuk melihat Peta atau foto yang dikirimkan , dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. CS apabila terdakwa sudah selesai melempar Narkotika jenis shabu tersebut .
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Subsidair
------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat Netto keseluruhan 2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM , selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena pada saat itu Anggota Tim melihat terdakwa melempar sesuatu kedalam tempat sampah yang berada didalam ATM tersebut karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Atau Kedua : Primair ------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat Netto keseluruhan 2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. CS (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu,lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa diarahkan oleh Sdr. CS (DPO) menuju ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang dan terdakwa dikirimkan foto lokasi melalui aplikasi Whatshaap dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan. Setelah terdakwa sampai di depan ATM terdakwa melihat ada 2(dua) buah kotak sampah didalam ATM tersebut lalu terdakwa membongkar tempat sampah tersebut untuk mencari Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa keluar lagi untuk melihat Peta atau foto yang dikirimkan , dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. CS apabila terdakwa sudah selesai melempar Narkotika jenis shabu tersebut .
Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM tersebut, selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat Netto keseluruhan 2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM tersebut, selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.
Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.
Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |