Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Pgp Yuli Redha Rosalin HERMAN Bin ABDUL HALIM Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1325 / SPPAPB / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuli Redha Rosalin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair

 

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM  pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di  sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dengan berat  Netto keseluruhan  2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. CS (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu,lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa diarahkan oleh Sdr. CS (DPO) menuju ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang dan terdakwa dikirimkan foto lokasi melalui aplikasi Whatshaap dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan. Setelah terdakwa sampai di depan ATM terdakwa melihat ada 2(dua) buah kotak sampah didalam ATM tersebut lalu terdakwa membongkar tempat sampah tersebut untuk mencari Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa keluar lagi untuk melihat Peta atau foto yang dikirimkan , dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dari  Sdr. CS apabila terdakwa sudah selesai melempar Narkotika jenis shabu tersebut .

 

Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA  berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak  di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM , selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena pada saat itu Anggota Tim melihat terdakwa melempar sesuatu kedalam tempat sampah yang berada didalam ATM tersebut  karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut  terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

11 (sebelas) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0083

Tanggal

:

07 Maret 2024

Berat sampel +  Wadah

:

4,32 gram

Berat Wadah

:

1,58 gram

Berat BB Netto

;

2,74 gram

Berat diuji

:

0,11 gram

Berat sisa

:

2,63 gram

 

 

Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------

 

Subsidair

 

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM  pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di  sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  tanpa hak atau  melawan hukum   memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat  Netto keseluruhan  2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA  berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak  di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM , selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena pada saat itu Anggota Tim melihat terdakwa melempar sesuatu kedalam tempat sampah yang berada didalam ATM tersebut  karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut  terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

11 (sebelas) bungkus plastik yang berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0083

Tanggal

:

07 Maret 2024

Berat sampel +  Wadah

:

4,32 gram

Berat Wadah

:

1,58 gram

Berat BB Netto

;

2,74 gram

Berat diuji

:

0,11 gram

Berat sisa

:

2,63 gram

 

 

Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------

 

Atau

Kedua :

Primair

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM  pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di  sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang  Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  dengan berat  Netto keseluruhan  2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. CS (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu,lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa diarahkan oleh Sdr. CS (DPO) menuju ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang dan terdakwa dikirimkan foto lokasi melalui aplikasi Whatshaap dimana Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan. Setelah terdakwa sampai di depan ATM terdakwa melihat ada 2(dua) buah kotak sampah didalam ATM tersebut lalu terdakwa membongkar tempat sampah tersebut untuk mencari Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa keluar lagi untuk melihat Peta atau foto yang dikirimkan , dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dari  Sdr. CS apabila terdakwa sudah selesai melempar Narkotika jenis shabu tersebut .

 

Bahwa selanjutnya  pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA  berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak  di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM tersebut, selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut  terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

11 (sebelas) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0083

Tanggal

:

07 Maret 2024

Berat sampel +  Wadah

:

4,32 gram

Berat Wadah

:

1,58 gram

Berat BB Netto

;

2,74 gram

Berat diuji

:

0,11 gram

Berat sisa

:

2,63 gram

 

 

Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM  pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024  bertempat di  sebuah ATM Center BRI yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, telah melakukan  Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang  Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman   dengan berat  Netto keseluruhan  2,74 ( dua koma tujuh puluh empat ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 21.00 wib, anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung diantaranya saksi ARI HANGGARA dan saksi RIZKY ALFAN ZAMZAMI melakukan Penyelidikan terkait Peredaran Narkotika jenis shabu dimana pada saat itu saksi ARI HANGGARA  berhenti di ATM yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang akan tetapi mesin ATM tersebut rusak , lalu Anggota Dir Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung masuk kedalam ALFAMART yang terletak  di Jl. Soekarno Hatta Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang untuk berbelanja , setelah selesai Anggota Dit Reserse Narkokoba sedang berdiri diluar dan melihat terdakwa masuk kedalam ATM Center yang rusak tersebut dan membongkar tempat sampah didalam ATM tersebut, selanjutnya saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mombongkar tempat sampah tersebut , karena merasa curiga saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI beserta Anggota Tim lainnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan bertanya kembali apa tujuan terdakwa membongkar tempat sampah tersebut  terdakwa mengakui akan mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian saksi RIZKY ALFAN ZAMZANI memanggil Ketua RT setempat yaitu saksi SITI NURJANAH untuk menyaksikan Penggeledahan terhadap terdakwa , setelah Ketua RT tiba dilakukan penggeledahan didalam tempat sampah Struk ATM BRI dan ditemukan 1(satu) lembar potongan kantong plastik warna merah terbungkus 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan BRI warna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) Unit Hanphone merk Vivo warna Biru Dongker ditemukan ditangan kanan terdakwa , lalu terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Kep. Babel untuk proses lebh lanjut.

 

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0080  dari  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  yang di keluarkan pada tanggal 08 Maret 2024, terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung METAMFETAMIN sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang :

Nama Sampel

:

11 (sebelas) bungkus plastic yang berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu  Tsk. HERMAN Bin ABDUL HALIM

No. Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0083

Tanggal

:

07 Maret 2024

Berat sampel +  Wadah

:

4,32 gram

Berat Wadah

:

1,58 gram

Berat BB Netto

;

2,74 gram

Berat diuji

:

0,11 gram

Berat sisa

:

2,63 gram

 

 

Bahwa Terdakwa HERMAN Bin ABDUL HALIM dalam hal memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman  tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya