Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pgp PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk 1.MAYASARI
2.ANDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAYASARI
2ANDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.939.669,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesarRp 118.939.669,- ( Seratus Delapan Belas juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.421.620,- (Delapan Puluh Delapan Juta Empat ratus Dua puluh satu ribu enam ratus Dua Puluh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 30.518.059,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan belas Ribu Lima Puluh Sembilan Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak