Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. ANGGA DWI TAMA als ANGGA Bin AGUSMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1987/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA DWI TAMA als ANGGA Bin AGUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGA DWI TAMA als ANGGA Bin AGUSMAN pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 13.55 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kosan Ibu Kite yang beralamat di Jalan Hormen Maddati Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan (perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak atau rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan) terhadap orang” perbuatan mana di lakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 13.15 wib Terdakwa menghubungi Saksi Mita untuk menjemput Saksi Mita yang saat itu berada di Pangkalpinang dikarenakan Terdakwa masih  ingin memperbaiki hubungan, lalu keesokan harinya pada tanggal 04 Juni 2024 Terdakwa berangkat ke Pangkalpinang dan sesampainya di Pangkalpinang Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi Mita dan menginap di Kos yang Saksi Mita tempati selama 3 (tiga) hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib sempat terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi Mita dikarenakan Saksi Mita melihat Terdakwa melakukan video call dengan perempuan lain. Lalu keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 setelah selesai makan siang Terdakwa dan Saksi Mita masih dalam keadaan baik-baik saja dan tidak menunjukkan seperti sedang bermasalah, lalu Saksi Uus yang merupakan teman dari Saksi Mita datang dikarenakan Saksi Mita ada membelikan nasi bungkus untuk Saksi Uus. Lalu Saksi Mita meminta Saksi Uus untuk memesan Travel karena Terdakwa akan pulang pada hari itu, namun dari perkataan Saksi Mita tersebut Terdakwa berfikir bahwa Saksi Mita tersebut hanya bercanda lalu Terdakwa berbaring di Kost Saksi Mita tersebut dan Terdakwa terkejut karena tidak lama kemudian mobil Travel keberangkatan menuju ke pelabuhan Muntok datang lalu dikarenakan Terdakwa tidak mengantongi uang Saksi Mita memberikan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos selanjutnya dikarenakan kesal Terdakwa memukul hidung Saksi Mita sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan, menendang bagian perut Saksi Mita sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki Terdakwa, dan menjambak rambut Saksi Mita menggunakan tangan Terdakwa yang mana pada saat itu Saksi Mita langsung berlari dan bersembunyi di tempat loundry yang berada di depan kost Ibu Kite karena ketakutan. Setelah Terdakwa menemukan Saksi Mita yang bersembunyi di tempat loundry Terdakwa langsung menarik tangan Saksi Mita untuk kembali ke kamar kost dan dihalangi oleh Sdri. Nia, selanjutnya datang Saksi Tari beserta Ibu dan keponakan Saksi Tari untuk membantu menyelesaikan masalah antara Terdakwa dengan Saksi Mita dengan cara mengobrol baik-baik, setelah 15 menit Terdakwa keluar kamar dengan baju yang rapi Kemudian Saksi Mita, Saksi Tari dan Ibunya pergi ke kamar Saksi Uus, sekira pukul 16.00 WIB Saksi Mita keluar dari kamar Saksi Uus untuk mengambil baju Saksi Mita untuk mandi dikamar Saksi Uus , tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Mita dikamar dan memukul Saksi Mita dengan cara menampar bagian wajah Saksi Mita sebanyak 3(tiga) kali, mencakar bagian wajah dan memukul bagian kepala Saksi Mita menggunakan tangan Terdakwa serta menendang bagian perut dan pinggang Saksi Mita sebanyak 2 (dua) kali. Lalu Saksi Mita berteriak meminta tolong kemudian Saksi Tari beserta Ibunya dan Saksi Uus datang membantu Saksi Mita dan membawa Saksi Mita ke dalam kamar Saksi Uus untuk berlindung, selanjutnya Saksi Uus pergi menuju Polresta Pangkalpinang dan tidak lama kemudian Pihak Kepolisian datang dan membawa Terdakwa ke Polresta Pangkalpinang, dan Saksi Mita melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Roertum Nomor : 030/MR-VIS/VI/2024, tanggal 20 Juni 2024 atas nama MITA APRIANTI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. Ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Aji Sukmo Wicaksono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Terdapat luka memar bengkak pada kepala bagian belakang
  • Terdapat luka lecet dan bengkak berwarna kemerahan pada bagian wajah sebelah kiri dekat mata
  • Terdapat luka lecet dan bengkak berwarna kemerahan pada bagian wajah sebelah kanan dekat mata
  • Tampak luka lecet kemerahan pada daerah leher sebelah kiri
  • Tampak luka lecet kemerahan pada jari ke3 tangan kiri

-------- Perbuatan Terdakwa ANGGA DWI TAMA alias ANGGA bin AGUSMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya