Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Pgp HERDINI ALISTYA, S.H. Zairi Mudani Alias Memo Bin M. Zaika. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2528/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERDINI ALISTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zairi Mudani Alias Memo Bin M. Zaika.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa Zairi Mudani Alias Memo Bin M. Zaika bersama dengan saksi Muhammad Rizal Alias Barek Bin Idris Saleh (Penuntutan terpisah) hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Jalan Gandaria II RT. 009/ RW. 003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat bersama yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

------- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 terdakwa dihubungi oleh Joko (Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada terdakwa untuk membantu menjual / melempar narkotika jenis sabu, atas tawaran tersebut terdakwa menerimanya, lalu pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib ada nomor asing menghubungi terdakwa yang menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu di belakang Bank Sumsel Babel Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian terdakwa pergi ke lokasi dan melihat plastik hitam dibawah tiang lalu terdakwa ambil dan langsung bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di jalan Gandaria II No.44 Rt.009 Rw.003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, kemudian bungkusan plastik tersebut terdakwa buka terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, 2 (dua) timbangan digital, 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang dan 1 (satu) ball plastik strip ukuran kecil, setelah itu terdakwa menghubungi Joko (DPO) lalu Joko menyuruh terdakwa memecah narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus ukuran sedang dan memakai sabu 1 (satu) bungkus ukuran kecil. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menemui saksi Muhammad Rizal Alias Barek Bin Idris Saleh (penuntutan terpisah) menawarkan kepada saksi Barek untuk menjual narkotika jenis sabu yang akan berhubungan langsung dengan Joko (DPO), lalu disetujui oleh saksi Barek, kemudian dikarenakan saksi Barek tidak memiliki handphone lalu oleh terdakwa dipinjamkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah berikut nomor kontak Joko yang sudah tersimpan dalam handphone, lalu sekira pukul 16.30 Wib Joko menghubungi terdakwa menyuruh melempar narkotika jenis sabu beserta timbangan digital kepada saksi Barek, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang dan timbangan digital dimasukkan dalam plastik warna hitam lalu terdakwa lempar di pinggir jalan samping rumah saksi Barek yang beralamat di jalan Gandaria II Rt.009 Rw.003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib Joko menyuruh terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran sedang di simpang empat Gandaria I Kota Pangkalpinang, lalu pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang untuk saksi Barek di pinggir jalan samping rumah saksi Barek, lalu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus ukuran sedang narkotika jenis sabu di simpang SD Negeri 40 Kota Pangkalpinang, lalu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di dalam bandar di simpang empat Gandaria I Kota Pangkalpinang, lalu pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang untuk saksi Barek di batang pisang belakang rumah saksi Barek, lalu pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di pinggir jalan Gandaria I Kota Pangkalpinang, lalu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 Joko menyuruh terdakwa melempar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di dalam gang sebelum SPBU Kampak Kota Pangkalpinang, lalu pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Joko menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi nomor asing yang menyuruh terdakwa pergi ke ujung Stadion Depsti Amir Kota Pangkalpinang mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak teh warna coklat, setelah itu terdakwa ambil dan membawanya pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa membuka kotak teh warna coklat berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Joko menghubungi terdakwa menyuruh memecahnya hingga sebanyak 8 (delapan) bungkus ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus ukuran kecil lalu terdakwa simpan dibawah kasur, lalu terdakwa melempar 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di bengkel Karya Agung Kota Pangkalpinang, kemudian terdakwa memakai sabu di rumah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 terdakwa melempar 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di samping SD Negeri 64 Kota Pangkalpinang, lalu sekira pukul 18.30 Wib datang anggota kepolisian Kota Pangkalpinang ke rumah terdakwa mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi Wiwi Pustika Binti Kaswadi yang mana di bawah kasur di dalam kamar ditemukan barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) kotak warna hitam didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil yang terbungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang, 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar, 1 (satu) sendok dari potongan pipet, 1 (satu) sendok plastik warna putih, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui terdakwa diperoleh dari Joko (DPO) dan terdakwa bekerja sebagai pelempar narkotika jenis sabu yang mana terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan upah pakai sabu dari Joko (DPO), namun uang tersebut belum terdakwa peroleh. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Pangkalpinang Nomor : 925/Opyan/PGP/0724 Tanggal 02 Juli 2024 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Spv Operasi Pelayanan Kantor Pos Pangkalpinang, berupa :

        1. 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4.92 gram
        2. 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat netto 2.21 gram

Total 7.13 gram.

Laporan Pengujian Balai POM Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0212 tanggal 30 Juli 2024, kode sampel : 24.087.11.16.05.0215.K yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Silvia Anggaraini, S.Farm., Apt. terhadap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga sabu sebanyak 6 plastik strip ukuran sedang dan 16 plastik strip ukuran kecil (jumlah 22 bungkus netto : 7,13 gram) atas nama terdakwa Zairi Mudani Als Memo Bin Muhammad Zaika dengan hasil positif metamfetamin.

Riwayat penimbangan / volume sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang, tanggal 24 Juli 2024, nomor sampel : 24.087.11.16.05.0215 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha yaitu Ade Yan Emerson, S.Kom, terhadap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga sabu sebanyak 6 plastik strip ukuran sedang dan 16 plastik strip ukuran kecil atas nama terdakwa Zairi Mudani Als Memo Bin Muhammad Zaika, Berat BB netto : 7,13 gram (penimbangan PT Pos Indonesia), berat diuji : 0,05 gram, berat sisa : 7,08 gram.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang No : 440/45/RSUD-DH/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Arti Dewinta Putrie terhadap pemeriksaan laboratorium urine an. Zairi Mudani Als Memo Bin Muhammad Zaika dengan hasil reaktif amphetamine dan metamphetamin. -----------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa terdakwa Zairi Mudani Alias Memo Bin M. Zaika pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Belakang Bank Sumsel Babel Kelurahan Opas Indah Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Joko (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi nomor asing yang menyuruh terdakwa pergi ke ujung Stadion Depsti Amir Kota Pangkalpinang mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak teh warna coklat, setelah itu terdakwa ambil dan membawanya pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah terdakwa membuka kotak teh warna coklat berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar, lalu Joko menghubungi terdakwa menyuruh memecahnya hingga sebanyak 8 (delapan) bungkus ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus ukuran kecil lalu terdakwa simpan dibawah kasur, lalu terdakwa melempar 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di bengkel Karya Agung Kota Pangkalpinang, kemudian terdakwa memakai sabu di rumah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 atas perintah Joko (DPO) sekira pukul 16.00 Wib terdakwa melempar 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil di samping SD Negeri 64 Kota Pangkalpinang, lalu sekira pukul 18.30 Wib datang anggota kepolisian Kota Pangkalpinang ke rumah terdakwa mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi Wiwi Pustika Binti Kaswadi yang mana di bawah kasur di dalam kamar ditemukan barang berupa 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) kotak warna hitam didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil yang terbungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang, 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar, 1 (satu) sendok dari potongan pipet, 1 (satu) sendok plastik warna putih, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil dan 1 (satu) ball plastik strip ukuran sedang. Bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan digital tersebut diakui terdakwa diperoleh dari Joko (DPO) dan terdakwa bekerja sebagai pelempar narkotika jenis sabu yang mana terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan upah pakai sabu dari Joko (DPO). Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian tidak ada kaitan pekerjaan dengan obat-obatan / narkotika, serta terdakwa tidak dalam kondisi pengobatan medis dan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. -----------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya