Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------
- Menyatakan hasil appraisal atau penilaian aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat I selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan menjadi objek lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Turut Tergugat III dengan nilai atau harga limit Rp.111.185.200.000,- (seratus sebelas miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk meminta kembali Turut Tergugat I selaku Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan penilaian ulang atas asset milik Penggugat yang menjadi objek lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan nilai dan harga yang adil dan didasarkan dengan kepatutan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, semua kerugian yang diderita Penggugat, yang dihitung dari selisih penurunan nilai aset akibat perhitungan yang sengaja diturunkan oleh para Tergugat sebesar Rp 53.660.425.000.- (lima puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) baik secara sendiri - sendiri maupun secara tanggung renteng; ------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng; -----
Atau:
apabila Bapak Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. --------------------------
|