Petitum |
Dalam Provisi
- Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas barang milik tergugat yakni 1 (satu) unit Minibus merek Toyota Kijang Innova G Tahun Buatan 2012 dengan Nomor Polisi BN 1474 PV atas nama Daniel Darmawan Effendi (Tergugat).
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 45.663.920,00- (Empat puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 15.000.000,00- (Lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |