Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H. YULIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/L.9.13/FT.1/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa YULIYANTO bersama-sama dengan AL MUSTAR als AANG als BATANG bin SAPARUDDIN, RIDUAN bin  H. NASIR dan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi HELLI YUDA pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus  2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun  2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada bulan September 2016 terdakwa selaku Direktur Utama PT.DWI SAKTI SASAGA bersama-sama dengan saksi IRWAN SUSIANTO S selaku Direktur PT. Batu Rusa Prima dan FIDRIANTO THONG DJONG TJHONG selaku Direktur PT. Bangka Asindo Agri datang berkunjung ke kantor Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang berada di Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta dan bertemu dengan Direktur LPDB-KUMKM yang bernama KEMAS DANIEL (yang ditahan oleh KPK dalam perkara lain) dengan tujuan untuk presentasi tentang Kebutuhan Modal Kerja Para Petani Ubi Kasesa. Dari hasil pertemuan tersebut Direktur LPDB-KUMKM meminta kepada terdakwa untuk mencari mitra baik dari pihak perbankan atau koperasi untuk menerima dana penyaluran ubi kasesa dengan pola chanelling yaitu salah satu pola penyaluran pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Lembaga Perantara yang berfungsi sebagai penyalur dana (Chanelling) dimana Lembaga tersebut hanya menyalurkan dana bergulir dan tidak berwenang menetapkan penerima dana bergulir.
  • Menindaklanjuti pertemuan di Jakarta tersebut, terdakwa sekitar akhir bulan September Tahun 2016 menemui saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN di KONG DJI COFFEE Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mulai membahas tentang progam pembiayaan ubi kasesa dan terjadi kesepakatan antara saksi AL MUSTAR, saksi RIDUAN dan terdakwa, bahwa saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN akan menyiapkan segala persyaratan pembiayaan ubi kasesa bagi petani dan terdakwa yang akan membuat surat dukungan untuk meyakinkan pihak PT. BPRS Pangkalpinang bahwa PT. Dwi Sakti Sasaga sebagai mitra para petani yang akan dijadikan sebagai nasabah.
  • Selanjutnya pada bulan Oktober Tahun 2016 terdakwa berkunjung ke kantor Bupati Bangka Barat untuk bertemu dengan PARHAN ALI (alm) selaku Bupati Bangka Barat pada pertemuan tersebut terdakwa diperkenalkan oleh PARHAN ALI (alm) kepada saksi KURNIATIYAH HANOM selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok. Ketika itu saksi KURNIATIYAH HANOM menawarkan kepada terdakwa bahwa pihak BPRS juga menyalurkan kredit untuk modal kerja petani baik untuk petani kebun sawit maupun ubi kasesa, dengan tawaran bunga sebesar 11% sampai dengan 13%, tetapi terdakwa tidak merespon tawaran tersebut dikarenakan bunga banknya terlalu besar, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa ia juga lagi mengajukan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM yang bunganya jauh lebih rendah yaitu sebesar 5% tapi prosesnya dengan menggunakan pola channelling, dan LPDB-KUMKM juga saat ini masih mencari Bank yang ingin bermitra. Seketika itu saksi KURNIATIYAH HANOM menyampaikan bisa tidak jika BPRS ingin mengajukan diri sebagai kasir LPDB-KUMKM atau dengan istilah channelling.
  • Beberapa hari kemudian masih di bulan Oktober Tahun 2016, terdakwa bersama-sama dengan KEMAS DANIEL selaku Direktur LPDB-KUMKM mengadakan pertemuan dengan saksi  KURNIATIYAH HANOM  dan saksi HELLI YUDA selaku Direktur Utama BPRS Babel di Kongdjie Kafe Pangkalpinang, dalam pertemuan tersebut hanya membahas apakah ada peluang untuk BPRS menjadi mitra LPDB-KUMKM di Bangka belitung.
  • Pada tanggal 12 November 2016, dilakukan pertemuan di Hotel Novotel di Pangkalpinang yang dihadiri oleh terdakwa, KEMAS DANIEL, petinggi BPRS Bangka Belitung yaitu saksi GUPARDIN dan saksi MEMED KARYADI, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa dana terkait ubi kasesa yang berasal dari LPDB-KUMKM untuk penyalurannya melalui pihak BPRS Bangka Belitung dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) dan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung tentang Perkuatan Permodalan Untuk Akses Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil nomor : 74/MOU/LPDB-KUMKM/2016 dan nomor : 10/PK/BSB/XI/2016 tanggal 21 November 2016. Dikarenakan saksi KURNIATIYAH HANOM bersama dengan saksi HELLI YUDA yang berangkat ke LPDB-KUMKM untuk mengurus terkait dengan Pembiayaan Ubi Kasesa, maka BPRS Cabang Muntok yang di tunjuk oleh saksi HELLI YUDA untuk mengelola dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM tersebut
  • Bahwa sekitar bulan November tahun 2016 terdakwa menerima email dari LPDB-KUMKM terkait surat dari BPRS Bangka Belitung kepada LPDB-KUMKM Nomor: 342/BSB/Dir/XI/2016 tanggal 15 November 2016 perihal Penawaran Kerjasama Penyaluran dana, dimana salah satu poin email tersebut menyatakan bahwa “kerjasama penyaluran dana LPDB-KUMKM tersebut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pola chanelling eksekuting dan Bank sebagai avalist”.
  • Setelah terdakwa mendapatkan e-mail dari BPRS Bangka Belitung, terdakwa menghubungi saksi AL MUSTAR untuk menyiapkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) sebagai salah satu syarat pengajuan pembiayaan ubi kasesa. Mengetahui hal tersebut saksi AL MUSTAR langsung memberitahukan kepada saksi RIDUAN untuk segera menyiapkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) dan saksi AL MUSTAR bersama-sama dengan saksi RIDUAN menemui Kepala Desa Air Gegas yaitu saksi MASRI Bin H. MUKTI (Alm). Pada pertemuan tersebut saksi MASRI Bin H. MUKTI (Alm) mengatakan kepada saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN bahwa lokasi lahan harus di survey dulu oleh perangkat desa. Beberapa hari kemudian ada beberapa orang perangkat desa diantaranya saksi FERIYADI Bin H. ABDUL RAZAK datang kerumah saksi AL MUSTAR menyampaikan bahwa besok bisa dilakukan survei lokasi, dan keesokan harinya saksi AL MUSTAR, saksi FERIYADI Bin H. ABDUL RAZAK, saksi RUSTAM EFFENDI, dan saksi RIDUAN membuat janji bertemu di lapangan bola Air Gegas kemudian langsung bergerak ke lokasi,  dimana pada saat survei tersebut saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN sama-sama  menunjukkan lokasi tanah miliknya yang berada di Desa Air Gegas Kab. Bangka Selatan.
  • Bahwa setelah saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN menunjukkan lokasi lahan yang akan dibuat SP3AT, dua hari kemudian saksi RIDUAN mendatangi kantor camat Air Gegas dan bertemu saksi MUSTAR EFFENDI selaku Camat Air Gegas yang selanjutnya mengarahkan saksi RIDUAN untuk menemui saksi TANJAYA Bin SARMIN selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Air Gegas, saat itu saksi RIDUAN menanyakan kepada saksi TANJAYA Bin SARMIN bisa tidak di bantu untuk dibuatkan SP3AT lahan milik saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN, saat itu saksi TANJAYA Bin SARMIN mengatakan bisa namun harus ada titik koordinatnya dulu.
  • Setelah dari kantor Camat tersebut saksi RIDUAN mampir ke rumah saksi AL MUSTAR dan menyampaikan bahwa lahan milik saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN bisa dibuatkan SP3AT oleh saksi TANJAYA Bin SARMIN asalkan ada lokasi dan titik koordinatnya. Setelah dilakukan pengukuran diketahui luas lahan saksi AL MUSTAR yang diakui seolah-olah sebagai lahan dari warisan orang tuanya namun tidak memiliki surat kepemilikan atau warkah terkait asal usul tanah tersebut yang berada di Desa Air Gegas Kab. Bangka Selatan seluas ± 147 Ha dan lahan yang berada di Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan seluas ± 27 Ha serta lahan seolah-olah milik saksi RIDUAN yang berada di Air Merbau, Desa Air Gegas seluas ± 50 Ha.
  • Setelah saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN selesai melakukan pengukuran lahan, saksi RIDUAN meminta bantuan saksi SUDARLIN yang bekerja di Dinas Pertanian Bangka Selatan, untuk membuat gambar berdasarkan titik koordinat dengan luas lahan yang sudah ditentukan atas permintaan saksi AL MUSTAR. Setelah titik koordinat dan gambar lokasi selesai dibuat oleh saksi SUDARLIN, kemudian saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN kembali menemui saksi TANJAYA Bin SARMIN di kantor Kecamatan Air Gegas dan memberikan titik koordinat untuk dibuatkan 30 (tiga puluh) SP3AT yaitu atas nama:
  1. 16 (enam belas) orang petani (termasuk RIDUAN) yang dikoordinir oleh RIDUAN atas nama Petani :
  1. NURSALIM
  2. OKTARINI
  3. HESTI
  4. JONI
  5. SAIPUL BASRI
  6. PERA SUSANTI
  7. YUNITASARI
  8. SUMIYATI
  9. LUGIMAN
  10. AHMAD ZAKARIA
  11. NORYATI
  12. PAJRI
  13. RUSNADI
  14. ARMAN
  15. PATINA
  16. RIDUAN

 

  1. 14 (empat belas) orang petani yang dikoordinir oleh saksi AL MUSTAR atas nama :
  1. TONI GUSLAN
  2. AHMAD HUSAINI
  3. ZULKIFLI
  4. JAUNA
  5. MARSIDIK
  6. HASAN
  7. ISMANIAH
  8. ASRI
  9. PAJRI B
  10. SUPINA
  11. YANDI
  12. DWI WAHYUNINGSIH
  13. NOBI
  14. INFURLI

 

dan sekaligus memberikan fotocopy KTP petani/calon nasabah dan data-data yang diperlukan untuk dimasukkan dalam blanko SP3AT. Kemudian saksi RIDUAN menyampaikan kepada saksi TANJAYA Bin SARMIN minta tolong dibuatkan SP3AT atas nama nasabah tersebut dan saksi TANJAYA Bin SARMIN menanyakan untuk keperluan apa dan saksi RIDUAN menjawab minta tolong dibuatkan saja dikarenakan saksi AL MUSTAR dan saksi RIDUAN ada perlu terkait SP3AT tersebut.

Bahwa berdasarkan keterangan NURSALIM, OKTARINI, HESTI, JONI, SAIPUL BASRI, PERA SUSANTI, YUNITASARI, SUMIYATI, LUGIMAN, AHMAD ZAKARIA, NORYATI, PAJRI, RUSNADI, ARMAN, PATINA, TONI GUSLAN, AHMAD HUSAINI, ZULKIFLI, JAUNA, MARSIDIK, HASAN, ISMANIAH, ASRI, PAJRI B, SUPINA, YANDI, DWI WAHYUNINGSIH, NOBI, INFURLI para saksi mengatakan bahwa mereka tidak memiliki tanah sesuai dengan SP3AT dan tidak pernah mengajukan SP3AT.

  • Bahwa proses pembuatan SP3AT dilakukan oleh saksi TANJAYA Bin SARMIN pada hari Sabtu dan hari Minggu sekira tanggal 17 dan 18 Desember 2016, akan tetapi kenyataannya tanggal yang tertera pada SP3AT adalah tanggal 21 Desember 2016, tanggal 23 Desember 2016 dan tanggal 28 Desember 2016. Setelah SP3AT tersebut selesai dibuat langsung diberikan kepada saksi RIDUAN yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 19.30 WIB dengan perincian sebagai berikut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair:

Bahwa terdakwa YULIYANTO bersama-sama dengan AL MUSTAR als AANG als BATANG bin SAPARUDDIN, RIDUAN bin  H. NASIR dan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), serta saksi HELLI YUDA pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus  2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun  2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya