Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2024/PN Pgp | AHMAD SAZILI S.H.,M.H | ERWIN AMRIANSYAH als ERWIN bin AMIR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1858/SPPAPB/L.9.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Erwin Amriansyah alias Erwin Bin Amir pada hari rabu 08 maret 2023, atau setidak-tidaknya dibulan Maret Tahun 2023, bertempat di kantor FIF Group cabang Pangkalpinang di jalan Jenderal Sudirman no. 08 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula ketika terdakwa Erwin ditelpon oleh saksi Reka mengatakan bahwa ada teman saksi Reka yaitu saudara Aprilia mau mengajukan pinjaman dana tunai kepada pihak FIF. kemudian terdakwa Erwin meminta nomor telpon saudara Aprilia kepada saksi Reka kemudian terdakwa Erwin menelpon Aprilia dan menanyakan apakah benar mau mengajukan pinjaman dana Tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 125 Cbs warna merah nomor polisi BN 2535 QH tahun 2018 , kemudian terdakwa Erwin mengatakan tolong kirim KTP, KK dan STNK untuk di cek terelebih dahulu, setelah dikrimkan dan di cek oleh terdakwa Erwin ternyata KTP saudara Aprilia tidak bisa diajukan, dan Aprilia mengatakan apakah bisa KTP teman Aprilia dan dijawab oleh terdakwa Bisa; Bahwa pada tanggal 08 Maret 2023 bertempat di warung pecel lele milik saksi Nita putri di Simpang Lampu Merah Kantor Gubernur Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang terdakwa Erwin bertemu dengan saksi Reka dan saudari Aprilia Lalu atas permintaan terdakwa Erwin saksi Reka memberikan 1 (satu) buah foto copy KTP atas nama saksi Senja Hasanudin dan langsung diterima oleh terdakwa Erwin, dan terdakwa Erwin langsung membuka dan mengisi sendiri data-data pemohon melalui aplikasi pembiayaan dan memasukkan nama saksi Senja hasanurdani sebagai pemohon pinjaman untuk mengajukan pinjaman dana tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di FIF Group cabang Pangkalpinang. Bahwa terdakwa Erwin langsung datang ke kantor FIF Group cabang Pangkalpinang dan memberikan keterangan kepada saksi Okta selaku sales supervisor pihak FIF Group bahwa saksi Senja hasanurdani sebagai pemilik usaha pecel lele dan motor yang digadaikan adalah motor pribadi milik saksi Senja hasanurdani, atas keteranganya tersebut saksi okta menyetujui dan memberikan pinjaman tersebut. Kemudian terdakwa Erwin menyerahkan persyaratan pembiayaan pengajuan dana tunai tersebut, sekira 2 (dua) jam uang dana pinjaman tersebut cair terdakwa Erwin menelpon saksi Nita putri untuk datang ke kantor FIF Group untuk berperan atau mengaku sebagai saksi Senja hasanurdani yang akan dilakukan verifikasi oleh karyawan FIF Group Cabang Pangkalpinang, atas telpon dari terdakwa Erwin tersebut saksi Nita putri datang Bersama Aprilia ke Kantor FIF Group untuk berperan selaku saksi Senja Hasanurdani, dan setelah saksi diverifikasi oleh petugas FiF Group Cabang Kota Pangkalpinang lalu saksi Nita putri langsung diberikan uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta ) rupiah dengan perjanjian pembiayaan angsuran selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan angsuran perbulan Rp.589.000 (lima ratus delapan puluh Sembilan ribu ) rupiah. Kemudian saksi Nita Putri langsung menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- tersebut kepada Aprilia dan saksi Nita putri melihat terdakwa Erwin meminta uang bagian nya yang baru di cairkan dari FIF Group cabang kota Pangkalpinang dari saudara Aprilia; Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 saksi Tri Hartono selaku pimpinan cabang FIF Group Cabang Kota pangkalpinang mendapat laporan bahwa konsumen atas nama saksi Senja hasanurdani tidak membayar angsuran selama 4 (empat) bulan dengan jaminan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Vario 125 Cbs warna merah nomor polisi BN 2535 QH tahun 2018, kemudian karyawan FIF Cabang Kota Pangkalpinang mendatangi saksi Senja hasanurdani dan saat bertemu saksi Senja mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman atau mengadaikan 1 (satu) buah BPKB motor kepada FIF Group cabang kota pangkalpinang, dan apabila pihak leasing mengetahui bahwa pemohon yang diajukan bukan atas nama Senja hasanurdani untuk pinjaman dana tunai, maka sertifikat fidusia tidak akan terbit dan pengajuan akan dibatalkan. Akibat perbuatan terdakwa Erwin Amriasnyah pihak FIF Group Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian yaitu uang senilai Rp.17.070.000.- (tujuh belas juta tujuh puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa Erwin Amriansyah alias Erwin Bin Amir diatur dan diancam pidana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |