Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Pgp MOCH. ROBI HAKIM KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1MOCH. ROBI HAKIM
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Moch. Robi Hakim, SE., AK., untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA pada tanggal 18 Juli 2024, kemudian melakukan penahanan pada sore hari yang sama terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
    1. No. PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon Tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan/disangkakan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon sebagai Tersangka pada tanggal 18 Juli 2024 pagi;
    2. No. PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, sorenya langsung melakukan perintah penahanan;

Oleh karenanya memerintahkan Termohon untuk menghentikan penetapan Tersangka karena tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum, dan dinyatakan batal demi hukum;

5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan terhadap PEMOHON menjadi Tersangka;

6. Memulihkan segala Hak-hak Hukum PEMOHON (kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya) terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON, seperti menetapkan Pemohon sebagai Tersangka kemudian langsung menahan dengan Dugaan perbuatan Korupsi, sebagaimana dimaksud melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3, Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya