Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.Mila Karmila
2.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 706 / SPPAPB / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

----Bahwa terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,  bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Brokoli RT. 001 RW.001  Kelurahan Parit Lalang  Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Sabtu pada tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA  Als CAROLLANE di hubungi  oleh seseorang via whatsApp mengaku  bernama SUMATRI Als MANTRE yang saat itu meminta kepada terdakwa DENNY FITRIA EDY

 TAMA Als CAROLLANE untuk membantu mengambil narkotika jenis shabu di daerah bukit Dealova kota Pangkalpinang, lalu terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE menyetujuinya dan   pergi menuju bukit Dealova Pangkalpinang untuk mengambil narkotika jenis shabu  ke arah ujung jembatan sesuai arahan orang yang mengaku bernama SUMATRI Als MANTRE lalu terdakwa  disuruh  mengambil paket narkotika yang di bungkus dengan bungkus indomie goreng kemudian terdakwa membawa bungkusan tersebut ke rumahnya yang beralamat di jalan  Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan  Parit lalang Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang, setelah terdakwa sampai di rumah lalu terdakwa  membuka bungkus indomie tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu, lalu atas arahan sdr. SUMATRI Als MANTRE terdakwa   membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) pastik strip dengan tulisan p.38/D.980, 8 (delapan) pastik strip dengan tulisan p.28/D.480, 1 (satu) plastik strip dengan tulisan p/d 2.32  setelah itu paket narkotika jenis shabu tersebut  di simpan terdakwa di dalam kamarnya dan kemudian terdakwa ada melempar paket narkotika tersebut sebanyak 4 (empat) paket di seputaran Simpang Teresia Pangkalinang.

Bahwa 1 (satu) minggu kemudian  pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira  pukul 14.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE  di hubungi lagi oleh sdr. SUMATRI Als MANTRE dan disuruh mengambil lagi paket narkotika di daerah lapangan bola pasir putih Pangkalpinang setelah sampai di lokasi yang dimaksud lalu  ada seseorang yang tidak di kenal terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melempar plastik warna hitam kepada terdakwa, setelah menerima bungkusan tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan setelah di rumah barulah terdakwa membuka bungkusan tersebut yang ternyata berisi  1 (satu) plastik strip besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) plasik strip besar narkotika jenis ekstasi sebanyak 199 butir, dan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah/bayaran  terdakwa karena telah membantu sdr. SUMANTRI Als MANTRE melempar paket narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian  terdakwa di hubungi lagi oleh sdr. SUMANTRI Als MANTRE  menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik strip dengan tulisan p.38/d.980 dan 6 (enam) bungkus plastik strip dengan tulisan p.28/d.480 sedangkan ekstasi di bagi menjadi 3 (tiga) plastik strip isi 50 (lima) puluh butir dan 1 (satu) plastik strip berisi 49 (empat puluh sembilan) butir. setelah itu narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa, sekira pukul 16.00 wib terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE  disuruh oleh sdr. SUMATRI als MANTRE untuk melemparkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket di daerah Simpang Tresia Pangkalipinang dan setelah itu sekira  pukul 17.00 wib tedakwa melempar narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket ke daerah Tresia Pangkalping, pada pukul 22.00 wib terdakwa  kembali melempar narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket di sekitar Simpang Tresia Pangkalpinang.

Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa   ada melempar  narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dan pada pukul 14.00 wib terdakwa  kembali melemparkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023  sekira pukul 16.00 wib terdakwa ada melempar 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di lokasi Simpang Tresia Pangkalpinang  dan  ketika terdakwa hendak pulang  kerumah lalu terdakwa diberhentikan oleh  anggota Kepolisian dari Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi  BUDI PRATAMA dan saksi MAHERSA JANTRIAN dan menanyakan  dimana terdakwa  menyimpan narkotika lalu di jawab terdakwa dia menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumahnya dan di bagasi motor depan sebelah kanan kemudian terdakwa di bawa kerumahnya  yang beralamat di Jalan  Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan  Parit lalang Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang setelah sampai dirumah terdakwa dan setelah hadir saksi SYAHRIL PUDIN selaku ketua RT setempat lalu dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak  bertuliskan HAPPY EVERYDAY di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa yang mana di dalam kotak tersebut  terdapat 8 (delapan) plastik strip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik strip bening berisi 149 butir narkotika jenis ekstasi, 7 (tujuh) bal plastik kosong, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) unit timbangan digital merek CONSTASNS selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik strip bening berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi depan sebelah kiri sepeda  motor scopy warna merah BN 4168 PH dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna ungu No. Imei slot 1 : 353274170284248 dan imei slot 2 : 355770370284241    di temukan ada pada diri terdakwa   selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polda kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Sertifikat  Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2994   yang diterbitkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember  2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap  barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu  Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin (sabu)

Keterangan : Metamfetamin  termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan  berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap   9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu  Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Berat BB Netto : 52,68 gram

Berat BB diuji : 0,09 gram

Berat BB sisa : 52,59 gram

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat  Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2995   yang diterbitkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember  2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap  barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda  Berlogo Y  yang di duga Narkotika jenis ekstasi   Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung MDMA

Keterangan : MDMA termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan  berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap   4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda  Berlogo Y  yang di duga Narkotika jenis ekstasi   Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Berat BB Netto : 53,1 gram

Berat BB diuji : 1,08 gram

Berat BB sisa : 52,02 gram

 

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

Subsidair :

----Bahwa terdakwa DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ASNGADI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023,  bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Brokoli RT. 001 RW.001  Kelurahan Parit Lalang  Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili,  melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya  melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa  pada hari   Senin tanggal 25 Desember 2023  sekira pukul 16.00 wib ketika terdakwa dalam perjalananan hendak pulang  kerumah dengan mengendarai motor scopy warna merah BN 4168 PH lalu terdakwa  diberhentikan oleh  anggota Kepolisian dari Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi  BUDI PRATAMA dan saksi MAHERSA JANTRIAN dan menanyakan  dimana terdakwa  menyimpan narkotika lalu di jawab terdakwa dirinya menyimpan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di rumahnya dan di bagasi motor depan sebelah kanan yang terdakwa kendarai lalu terdakwa di bawa kerumahnya  yang beralamat di Jalan  Brokoli RT 001 RW. 001 Kelurahan  Parit lalang Kecamatan  Rangkui Kota Pangkalpinang setelah sampai dirumah terdakwa dan setelah hadir saksi SYAHRIL PUDIN selaku ketua RT setempat lalu dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa yang mana saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kotak  bertuliskan HAPPY EVERYDAY di atas meja di dalam kamar rumah terdakwa yang mana di dalam kotak tersebut  terdapat 8 (delapan) plastik strip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu, 3 (tiga) plastik strip bening berisi 149 butir narkotika jenis ekstasi, 7 (tujuh) bal plastik kosong, 1 (satu) buah kotak plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild, 1 (satu) unit timbangan digital merek CONSTASNS selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik strip bening berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi di dalam bagasi depan sebelah kiri sepeda  motor scopy warna merah BN 4168 PH dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna ungu No. Imei slot 1 : 353274170284248 dan imei slot 2 : 355770370284241    di temukan ada pada diri terdakwa   selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polda kep. Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat  Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2994   yang diterbitkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember  2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap  barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu  Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin (sabu)

Keterangan : Metamfetamin  termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap   9 (sembilan) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu  Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Berat BB Netto : 52,68 gram

Berat BB diuji : 0,09 gram

Berat BB sisa : 52,59 gram

 

Dan berdasarkan Sertifikat  Pengujian Nomor : R-PP.01.01.10A.10A1.12.23.2995   yang diterbitkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember  2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap  barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda  Berlogo Y  yang di duga Narkotika jenis ekstasi   Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Kesimpulannya : Sampel tersebut mengandung MDMA

Keterangan : MDMA termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap   4 (empat) bungkus plastik strip bening berisikan 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) Butir Tablet Warna Merah Muda  Berlogo Y  yang di duga Narkotika jenis ekstasi   Tsk. An.    DENNY FITRIA EDY TAMA Als CAROLLANE Binti ANGSADI

Berat BB Netto : 53,1 gram

Berat BB diuji : 1,08 gram

Berat BB sisa : 52,02 gram

 

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dan piil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya