Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Pgp ELVINA INDRIANI 1.FEBRI PRAYUDIN
2.Heri Sugianto
3.Devia Roselina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVINA INDRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FEBRI PRAYUDIN
2Heri Sugianto
3Devia Roselina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Revindicatoir Beslag) terhadap :
    - 1 [satu buah STNK BN 1361 PE a.n RIZAL HERMAWAN ARIYOGA
    - 1 [satu] buah BPKB dengan no: M-11393096 a.n. RIZAL HERMAWAN ARIYOGA;
  3. Menyatakan secara hukum terhadap surat tanda terima tertanggal 18 September 2021 yang dibuat penggugat  dan Tergugat III dibuat tanpa dasar hukum apapun artinya perjanjian tersebut bukanlah karena adanya Jual-Beli ataupun Pinjam meminjam adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat III yang tidak mau memberikan surat-menyurat kepemilikan mobil milik penggugat sehingga penggugat tidak bisa membayar pajak kendaraan milik penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang meminta uang tebusan kepada penggugat untuk mengambil surat -surat mobil milik Pengugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan 1 [satu] buah surat STNK dan 1 [satu] buah Buku BPKB Honda BRV atau siapa saja yang mendapat izin dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik serta bebas dari segala beban hukum dan tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
    1. Kerugian materiil :
      1. Sewa rental mobil / hari Rp. 3.000.000/ bulan x 24 Bulan 
      2. Beban Pajak  Rp. 4.000.0000/ Tahun x 3 Tahun :Rp. 14.300.000 +
                                                                                                        :Rp  86.300.000 
        b. Kerugiaan Imateril besarnya beban pikiran yang ditanggung Penggugat selama berperkara sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)      
  8. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya oleh Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
     

    Atau;

    Apabila  Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak