Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2024/PN Pgp |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIS SUCAHYO, S.H., dkk | ELVINA INDRIANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FEBRI PRAYUDIN | 2 | Heri Sugianto | 3 | Devia Roselina |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BUDIANA RACHMAWATY, S.H, M.H., dan REKAN | Devia Roselina |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Revindicatoir Beslag) terhadap :
- 1 [satu buah STNK BN 1361 PE a.n RIZAL HERMAWAN ARIYOGA
- 1 [satu] buah BPKB dengan no: M-11393096 a.n. RIZAL HERMAWAN ARIYOGA;
- Menyatakan secara hukum terhadap surat tanda terima tertanggal 18 September 2021 yang dibuat penggugat dan Tergugat III dibuat tanpa dasar hukum apapun artinya perjanjian tersebut bukanlah karena adanya Jual-Beli ataupun Pinjam meminjam adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Tergugat III yang tidak mau memberikan surat-menyurat kepemilikan mobil milik penggugat sehingga penggugat tidak bisa membayar pajak kendaraan milik penggugat adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang meminta uang tebusan kepada penggugat untuk mengambil surat -surat mobil milik Pengugat sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan 1 [satu] buah surat STNK dan 1 [satu] buah Buku BPKB Honda BRV atau siapa saja yang mendapat izin dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik serta bebas dari segala beban hukum dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian materiil :
- Sewa rental mobil / hari Rp. 3.000.000/ bulan x 24 Bulan
- Beban Pajak Rp. 4.000.0000/ Tahun x 3 Tahun :Rp. 14.300.000 +
:Rp 86.300.000
b. Kerugiaan Imateril besarnya beban pikiran yang ditanggung Penggugat selama berperkara sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |