Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.B/2024/PN Pgp | NOVIANDARI, S.H. | Muhamad Hajat Alias Ajat Bin Taslim | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.B/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3107 /SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Muhammad Hajat Alias Ajat Bin Taslim pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gang Masjid Al-Husna Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana Terdakwa Muhammad Hajat Alias Ajat Bin Taslim lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
--------Berawal pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib saat Terdakwa melewati tanki komunal septictank sungai pemandian warga tersebut dan melihat 3 (tiga) buah tutup tanki komunal septictank yang terbuat dari besi tersebut hilang lalu Terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Depati Hamzah Rt.002 Rt.003 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang menuju tempat tanki komunal septictank tersebut yang beralamat di Gang Masjid Al-Husna Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan maksud untuk duduk dan nongkrong di sekitar tanki komunal septictank tersebut, kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) warga yang sedang duduk dan nongkrong lalu menghampiri dan meminta rokok kepada orang tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa melihat bahwa 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank sudah terlepas dan setengahnya berada di atas lantai serta 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank yang sudah terlepas namun masih berada di atas lubang, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank yang sudah terlepas dan setengahnya berada di atas lantai lalu meminta tolong kepada warga yang sedang duduk dan nongkrong tersebut untuk mengantarkan Terdakwa kerumah, kemudian pada saat Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank tersebut di dalam rumah Terdakwa meminta tolong kepada orang tidak dikenal yang lewat di depan rumah Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa pergi menjual 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank yang Terdakwa ambil, lalu saat Terdakwa menjual 1 (satu) buah tutup tanki komunal septictank Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berjalan kaki ke sebuah konter dan Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan minum lalu Terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 09.50 wib Terdakwa pergi kerumah Saksi Hendra selaku ketua RT.004 RW.002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang bertanggungjawab atas tanki komunal septictank sungai pemandian warga di Gang Masjid Al-Husna Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang kemudian Terdakwa dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa.------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa Muhammad Hajat Alias Ajat Bin Taslim sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |