Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Pgp Devia Roselina 1.Heri Sugianto
2.Elvina Indriani
3.Wengki Ronald Solang C/q Febri Prayudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devia Roselina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHDevia Roselina
Tergugat
NoNama
1Heri Sugianto
2Elvina Indriani
3Wengki Ronald Solang C/q Febri Prayudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rizal Hermawan Ariyoga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Meletakkan sita jaminan atas benda bergerak maupun tidak bergerak milik para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yaitu-----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit mobil Honda BR V 1 5 E MT CKD BN 1361 PE,warna merah pekat Mutiara
  2. I (unit ) rumah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Jln H. Jum’at Yahya No.249 RT.004/Rw002, Bukit Sari, Kec Gerunggang , Pangkalpinang’
  3. 1(Unit) rumah Jl Nila No.19 RT.008/RW003. Kel Rejosari, Kec Pangkal Balam , Pangkalpinang

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa TERGUGAT I,II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum jual- beli 1 (satu ) unit mobil Honda BR V 1 5 E MT CKD BN 1361 PE,warna merah pekat Mutiara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I,II dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT I,II , III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus baik materilil maupun immateriil yang perincian adalah berupa ::------------------------------
    a. Kerugian materiil
    Biaya pembayaran uang pembelian mobil sebesar ………………………………………. .RP. 130.000.000
    Biaya pengurusan perkara dari tingkaT Polda/kepolisian sampai persidangan Rp     75.000.000
    Total seluruhnyaRp. 205.000.000


    b. Kerugian immateriil
    Bahwa dengan adanya kasus jual beli mobil ini membuat PENGGUGAT menjadi strees, pikiran terganggu serta menganggu konsentarsi kerjja untuk itu PENGGUGAT menuntut kepada TERGUGAT I,II ,III /para TERGUGAT kerugian immateril adalahsebesar Rp.1000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah )
    Jadi total kerugian materiil dan immateril adalah jumah 205.000.000 + 1000.000.000 = Rp1.205.000.000 ,(Satu Milyar Dua Ratus Juta Lima Juta Rupiah ) ) secara tunai yang harus dibayar oleh para TERGUGAT secara tanggung renteng terhitung sejak putusanb inkracht.
  5. Menghukum TERGUGAT I,II,III secara tanggung renteng untuk mmebayar bunya sebesar 6 % dari Rp1.205.000.000 = Rp 72.300.000 ;
  6. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan para TERGUGAT  I,II ;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari para TERGUGAT dan atau TURUT TERGUGAT;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum para TERGUGAT I, II, III  secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

    SUBSIDAIR
    Apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil- adilnya. ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak