Bahwa Terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Batu Nirwana I No. 265 RT.006 RW.001 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal yang sedang melewati rumah saksi Hengky Rivando als Hengki anak dari Akelius melihat pintu rumah setengah terbuka lalu berjalan mendekati untuk mengetahui apakah ada orang di dalam rumah, terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal melihat saksi Hengky Rivando als Hengki anak dari Akelius tidur diruang tamu dan disampingnya 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam berbintang, kemudian terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal masuk ke dalam ruang tamu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam berbintang yang berada di samping badan saksi Hengky Rivando als Hengki anak dari Akelius menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal segera keluar dengan memegang handphone tersebut.
------ Bahwa terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal di daerah Kulan Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang membuang kartu/simcard handphone dari dalam 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam berbintang di rerumputan pinggir jalan dekat Jembatan 12 Kota Pangkalpinang agar tidak diketahui lokasi handphone, dan tujuan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam berbintang untuk digunakan karena tidak memiliki handphone. Akibat perbuatan terdakwa Anggi Noviyanti Als Anggi Binti Agus Rizal tersebut, saksi Hengky Rivando als Hengki anak dari Akelius mengalami kerugian sejumlah Rp.5.000.000 (tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP |