Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2024/PN Pgp | 1.DAVID ERIKSON MANALU, S.H. 2.Yuli Redha Rosalin |
DIYAS SULISTIONO Als DIYAS Bin ALAN BUDI KUSUMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2024/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1171 / SPPAPB / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair --------- Bahwa Terdakwa DIYAS SULISTIONO Als DIYAS pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 1,07 ( satu koma nol tujuh) gram ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa DIYAS SULISTIONO Als DIYAS Bin ALAN BUDI KUSUMA dihubungi oleh Sdr. AKEW ( DPO ) dengan nomor 0882-8713-0808 untuk mengambil Narkotika jenis shabu, lalu terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu kearah Jembatan Ketapang sekitar setengah jam kemudian terdakwa dihubungi kembali dan terdakwa diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Jembatan Telok Bayur , lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah kotak rokok INMILD warna putih diujung jembatan dan pada saat itu 1(satu) buah kotak rokok INMILD tersebut langsung dibuka terdakwa yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu , lalu terdakwa menghubungi Sdr. AKEW atas perintah Sdr. AKEW Narkotika jenis shabu tersebut dibawa pulang kerumah. Setelah sampai dirumah atas arahan Sdr. AKEW terdakwa membagi Narkotika jenis shabu menjadi 27 ( dua puluh tujuh) paket kecil., lalu atas perintah Sdr. AKEW terdakwa melatakkan Narkotika jenis shabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket di dekat taman senyum samping Kampung Sebrang di Jl. Balai disamping Apotik Nabila dekat Gapura Gang Merpati, dan disamping SD.Muhamadiyah Kota Pangkalpinang , Pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. AKEW menghubungi terdakwa untuk melempar Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket dengan berat ½ djie , dan 2(dua) paket kecil dengan berat ¼ gram dibelakang Masjid Hijau Kampak , lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket untuk dilempar dibelakang Masjid Hijau Kampak , sedangkan 5 (lima ) paket disimpan terdakwa dirumah nenek terdakwa yang beralamatkan di Jl. Teratai No. 204 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang
----------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Dit. Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi FAIRUZ ZARFAN,saksi HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa dan melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi PAIJAN dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kotak rokok merk Raptor yang didalamnya berisi 2(dua) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah pipet warna merah putih dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna biru yang ditemukan dipinggir jalan yang tidak jauh dari terdakwa ditangkap dan terdakwa menunjukkan kembali 1(satu) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam 1(satu) buah pipet warna merah putih yang sebelumnya dilempar terdakwa dibelakang Masjid Hijau didekat Hutan Kampak , kemudian sekira pukul 18.30 Wib Anggota Dit Res Narkoba melakukan Penggeledahan di rumah nenek terdakwa yang terletak di Jl. Teratai No. 204 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan disaksikan Wakil Ketua RT setempat saksi YULIYET dan ditemukan 1(satu) buah plastik warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis shabu , 5 (lima) buah pipet warna merah putih, 1(satu) buah dompet warna merah muda, dan 1(satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan didalam kotak baju didalam kamar ,bahwa terdakwa baru pertama kali mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. AKEW dan pada saat diintrograsi oleh Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0054 tanggal 20 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 8 (delapan ) bungkus Plastik sedang strip bening kecil berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 2,19 gram, berat wadah 1,12 gram, berat BB Netto 1,07 gram. Berat diuji 0,04 gram dan berat Sisa 1,03 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa DIYAS SULISTIONO Als DIYAS Bin ALAN BUDI KUSUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa DIYAS SULISTIONO Als DIYAS pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 1,07 ( satu koma nol tujuh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- ----------- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Anggota Dit. Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi FAIRUZ ZARFAN,saksi HARDIANSYAH yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa dan melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat saksi PAIJAN dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kotak rokok merk Raptor yang didalamnya berisi 2(dua) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah pipet warna merah putih dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna biru yang ditemukan dipinggir jalan yang tidak jauh dari terdakwa ditangkap dan terdakwa menunjukkan kembali 1(satu) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam 1(satu) buah pipet warna merah putih yang sebelumnya dilempar terdakwa dibelakang Masjid Hijau didekat Hutan Kampak , kemudian sekira pukul 18.30 Wib Anggota Dit Res Narkoba melakukan Penggeledahan di rumah nenek terdakwa yang terletak di Jl. Teratai No. 204 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan disaksikan Wakil Ketua RT setempat saksi YULIYET dan ditemukan 1(satu) buah plastik warna merah yang didalamnya berisi 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis shabu , 5 (lima) buah pipet warna merah putih, 1(satu) buah dompet warna merah muda, dan 1(satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan didalam kotak baju didalam kamar ,bahwa terdakwa baru pertama kali mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. AKEW dan pada saat diintrograsi oleh Anggota Dit Res Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0054 tanggal 20 Februari 2024 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM terhadap barang bukti berupa 8 (delapan ) bungkus Plastik sedang strip bening kecil berisikan Kristal warna putih diperoleh hasil yaitu berat BB + wadah 2,19 gram, berat wadah 1,12 gram, berat BB Netto 1,07 gram. Berat diuji 0,04 gram dan berat Sisa 1,03 gram adalah POSITIF mengandung metamfentamin (sabu). Keterangan Metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa DIYAS SULISTIONO Als DIYAS Bin ALAN BUDI KUSUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |