Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Pgp RAULI HELLY FRIDA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAULI HELLY FRIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon  ;
  2. Menetapkan sah perkawinan kedua orang tua Pemohon yang bernama YUSTIN SILALAHI telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang pada tanggal 14 Juni 1991, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 35/1991, tertanggal 18 Juni 1991 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, dan melalui perkawinan dengan seorang Perempuan yang bernama Mendiang TIONOM PURBA yang telah meninggal dunia pada di Pangkalpinang tanggal 12 Januari 1999, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1/1999, tertanggal 2 Februari 1999 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, yang telah dilaksanakan berdasarkan Adat dan kepercayaan agama Kristen pada hari Jumat tanggal 23 Maret 1970, telah dikaruniai 5 (lima) orang anak yang Bernama: 1. RAULY HELLY FRIDA N, 2. JAMES BONAR ARISTOTELES SILALAHI, 3. HOT MANAHAN SILALAHI, 4. HEMA MALINI, YS, 5. LIN LIN YULIZAR SILALAHI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk mencatatkan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan / Surat Keterangan Perkawinan YUSTIN SILALAHI dengan TIONOM PURBA, setelah ada keputusan Penetapan melalui Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak