Dakwaan |
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN
Bahwa Terdakwa APRIANSYAH ALS RIAN BIN MARJANI pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 17.45 wib atau setidak - tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di depan sebuah warung di Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pangkalbalam kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan penganiayaan terhadap ERIKI PIRNANDI ALS BES BIN ASWAN (yang selanjutnya di sebut sebagai saksi korban) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi korban menemui Terdakwa dan teman Terdakwa yakni YOPI FELANI Alias BOBY yang sedang berada di depan sebuah warung, selanjutnya saksi korban bertanya kepada Terdakwa “ Siapa geh yan ibu yang bersenggolan kek ku waktu tu cer” ( Siapa sih rian ibu yang waktu itu bersenggolan dengan saya pada waktu itu), namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan saksi korban, kemudian YOPI FELANI Alias BOBY mengatakan kepada saksi korban “ kak neh tut tuh baeh bahasnya, kami geh lah lupa “ ( kamu itu bahasnya, kami saja sudah lupa), lalu saksi korban mengatakan “ Cuma nanya baeh” ( Cuma bertanya saja), kemudian saksi korban meninggalkan Terdakwa, namun saat akan meninggalkan Terdakwa dan YOPI FELANI Alias BOBY Terdakwa dengan menggunakan tangan memukul punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sambil mengatakan “ka ni emang dak sesuai agik” ( kamu ini memang tidak sesuai lagi) selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada YOPI FELANI Alias BOBY “ ku punya piling, die pasti balik lagi nak ngambik alat” ( saya punya pirasat, dia ini pasti kembali lagi mau mengambil alat).
- Bahw selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban kembali menemui Terdakwa, selanjutnya saksi korban naik keatas sebuah meja yang terdapat di warung tersebut, lalu YOPI FELANI Alias BOBY merangkul saksi korban, saat itu Terdakwa melihat sebilah pisau di pinggang saksi korban, selanjutnyaTerdakwa meminta YOPI FELANI Alias BOBY untuk mengambil pisau tersebut, setelah YOPI FELANI Alias BOBY mengambil pisau dari pinggang saksi korban lalu Terdakwa mengarahkan tangan kanan Terdakwa ke arah mata saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai mata kiri saksi korban. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ERIKI PIRNANDI ALS BES BIN ASWAN, mengalami luka-luka, sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 20/ MR-VIS/ IV/ 2017, tanggal 20 April 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDWIN, SPM dokter pada Rumah Sakit Bakti bakti Pangkalpinang dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
Pada tubuh korban yang telah diperiksa didapatkan: Luka Memar Pada Kelopak mata kiri atas dan bawah, Pendarahan di selaput putih serta kiri sisi luar
Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena : Trauma Tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |