Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Pgp ADE YUNITA, S.H., M.H. GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2022/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE YUNITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.     DAKWAAN :

 

         KESATU

--------- Bahwa Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.15 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Jl. Abdullah Addari Rt 001 Rw 002 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan Penganiayaan’’ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

 

Pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.15 wib saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) bersama dengan saksi FERIZAL als FERI bin ZAILANI sedang bersantai di rumah kediaman mereka yang beralamat di Jl. Abdullah Addari Rt 001 Rw 002 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, tiba-tiba Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH datang dan masuk ke kafe yang berada di dekat rumah saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) sambil marah-marah dengan berkata “IKAK NI DAK PATUT AGIK JADI MANUSIA, DAK PACAK MEMANUSIAKAN MANUSIA” (KALIAN INI TIDAK PANTAS JADI MANUSIA, KARENA TIDAK BISA MEMANUSIAKAN ORANG), Mendengar Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH berkata seperti itu saksi korban WIWIK lalu bertanya “ADA APA FAHRI“ namun Terdakwa FAHRI ROMADHON als FAHRI marah-marah langsung ribut dan berkata dengan nada yang sangat tinggi, disaat itu terjadilah perkelahian antara Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dengan saksi  FERIZAL als FERI bin ZAILANI yang merupakan paman kandung Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH;

 

Pada saat Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH mencekik leher

saksi  FERIZAL als FERI bin ZAILANI, saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) berusaha melerai namun Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH

memukul saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) secara berulang-ulang;

 

Setelah perkelahian tersebut dapat dilerai, Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH masih terjadi cekcok mulut oleh saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH, kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH yang masih emosi merasa tidak senang dengan perbuatan saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) mengambil sebilah golok/pisau dari  sepeda motor yang terparkir didepan warung kopi, kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH mengeluarkan golok/pisau tersebut dari sarungnya, dan sarung golok/pisau tersebut dibuang Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dibawah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH membawa golok/pisau tersebut ke pinggir jalan sambil bertengkar cekcok mulut dengan saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan posisi berseberangan dengan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH, tidak lama kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH berlari kearah saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm), melihat hal tersebut saksi DEVIN RAMANSYAH bin M. ABDULLAH dan saksi DAMIRI als OKAY bin MUHAMMAD DAIM (alm) yang merupakan tetangga mengejar Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dan berusaha menahan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH sambil memegang leher dan badan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH agar tidak menyerang saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan berkata “INGAT NENEK MU”;

 

Setelah kejadian tersebut saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti

 

Berdasarkan Visum et repertum a.n WIWIK SUMIYARTI dengan nomor 070/44/RSUDDH/X/2023 yang ditandatangani oleh dr. BELLA AGIUSSELA HAZRUL dengan hasil pemeriksaan

  1. Keadaan Umum
  1. Kesadaran                 : Sadar penuh
  2. Tekanan darah         : Seratus dua puluh tiga per delapan puluh delapan milimeter air raksa
  3. Denyut nadi              : Delapan puluh delapan kali permenit
  4. Laju napas                 : Duapuluh kali permenit
  5. Suhu badan               : Tiga puluh enam derajat celcius
  6. Saturasi oksiden      : Seratus persen dalam udara ruangan
  1. Lain-lain
  1. Kepala                         : Tampak bengkak ukuran 3cm x 3cm di dahi tengah
  2. Leher                           : Tidak ada kelainan
  3. Bahu                            : Tidak ada kelainan       
  4. Dada                            : Tidak ada kelainan
  5. Perut                           : Tidak ada kelainan
  6. Lengan                        : Tidak ada kelainan
  7. Kaki                              : Tidak ada kelainan

Tampak luka lecet warna merah kebiruan ukuran 6cm x 3cm di kaki sebelah kanan

Dengan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan usia empat pulu empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak di dahi tengah dan luka lecet di kaki sebelah kanan.

 

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------

  1.  

 

  1.  

 

--------- Bahwa Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.15 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Jl. Abdullah Addari Rt 001 Rw 002 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’’ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.15 wib saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) bersama dengan saksi FERIZAL als FERI bin ZAILANI sedang bersantai di rumah kediaman mereka yang beralamat di Jl. Abdullah Addari Rt 001 Rw 002 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, tiba-tiba Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH datang dan masuk ke kafe yang berada di dekat rumah saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) sambil marah-marah dengan berkata “IKAK NI DAK PATUT AGIK JADI MANUSIA, DAK PACAK MEMANUSIAKAN MANUSIA” (KALIAN INI TIDAK PANTAS JADI MANUSIA, KARENA TIDAK BISA MEMANUSIAKAN ORANG), Mendengar Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH berkata seperti itu saksi korban WIWIK lalu bertanya “ADA APA FAHRI“ namun Terdakwa FAHRI ROMADHON als FAHRI marah-marah langsung ribut dan berkata dengan nada yang sangat tinggi, disaat itu terjadilah perkelahian antara Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dengan saksi  FERIZAL als FERI bin ZAILANI yang merupakan paman kandung Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH;

 

Pada saat Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH mencekik leher

  1. FERIZAL als FERI bin ZAILANI, saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) berusaha melerai namun Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH

memukul saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) secara berulang-ulang;

 

Setelah perkelahian tersebut dapat dilerai, Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH masih terjadi cekcok mulut oleh saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH, kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH yang masih emosi merasa tidak senang dengan perbuatan saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) mengambil sebilah golok/pisau dari  sepeda motor yang terparkir didepan warung kopi, kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH mengeluarkan golok/pisau tersebut dari sarungnya, dan sarung golok/pisau tersebut dibuang Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dibawah sepeda motor, selanjutnya Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH membawa golok/pisau tersebut ke pinggir jalan sambil bertengkar cekcok mulut dengan saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan posisi berseberangan dengan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH, tidak lama kemudian Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH berlari kearah saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm), melihat hal tersebut saksi DEVIN RAMANSYAH bin M. ABDULLAH dan saksi DAMIRI als OKAY bin MUHAMMAD DAIM (alm) yang merupakan tetangga mengejar Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH dan berusaha menahan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH sambil memegang leher dan badan Terdakwa GEO FACHRI RAMADHAN als GEO als FACHRI bin FERI AFRIANSYAH agar tidak menyerang saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) dengan berkata “INGAT NENEK MU”;

 

Setelah kejadian tersebut saksi korban WIWIK SUMIYARTI als WIWIK binti HARSONO (alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti

 

 

Berdasarkan Visum et repertum a.n WIWIK SUMIYARTI dengan nomor 070/44/RSUDDH/X/2023 yang ditandatangani oleh dr. BELLA AGIUSSELA HAZRUL dengan hasil pemeriksaan

  1. Keadaan Umum
  1. Kesadaran                 : Sadar penuh
  2. Tekanan darah         : Seratus dua puluh tiga per delapan puluh delapan milimeter air raksa
  3. Denyut nadi              : Delapan puluh delapan kali permenit
  4. Laju napas                 : Duapuluh kali permenit
  5. Suhu badan               : Tiga puluh enam derajat celcius
  6. Saturasi oksiden      : Seratus persen dalam udara ruangan
  1. Lain-lain
  1. Kepala                         : Tampak bengkak ukuran 3cm x 3cm di dahi tengah
  2. Leher                           : Tidak ada kelainan
  3. Bahu                            : Tidak ada kelainan       
  4. Dada                            : Tidak ada kelainan
  5. Perut                           : Tidak ada kelainan
  6. Lengan                        : Tidak ada kelainan
  7. Kaki                              : Tidak ada kelainan

Tampak luka lecet warna merah kebiruan ukuran 6cm x 3cm di kaki sebelah kanan

Dengan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan usia empat pulu empat tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak di dahi tengah dan luka lecet di kaki sebelah kanan.

 

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke1 KUHPidana.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya