Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2.Effendi
MUHAMMAD SAROJA Bin AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1781 / SPPAPB / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAROJA Bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primer

------------ Bahwa Terdakwa Muhammad Saroja bin Amir, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah orang tua Tedakwa yang terletak di Dusun Sampur, RT 006 RW 000, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib, seseorang bernama Wanto (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa lewat telpon, dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu dan Terdakwa menyetujuinya, dan selang beberapa saat kemudian, Terdakwa di telpon lagi oleh seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan menyuruh Terdakwa kearah simpang empat hotel Griya Tirta Pangkalpinang, dan saat ditempat tersebut seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghampiri Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan menggunakan helm tertutup dan saat itu Terdakwa diserahkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus masker warna hijau, dan setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah. Saat di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil atas perintah Wanto dan Terdakwa dijanjikan upah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) jika semua paket kecil tersebut berhasil dilempar Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa melempar sebanyak 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut diseputaran Sampur atas perintah Wanto, dan setelah melempar Narkotika Tersebut Terdakwa pulang ke rumah, dan saat di rumah Terdakwa diperintah lagi oleh Wanto untuk melempar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Sampur Atas, namun belum sempat Terdakwa melempar Narkotika tersebut Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Budi Pratama beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus plastic kecil warna hitam terletak diatas kasur, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat lain dan berhasil ditemukan 62 (enam puluh dua) paket kecil Narkotika jenis sabu di bawah kompor dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0119, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 63 (enam puluh tiga) bungkus plastic strip bening kecil berisi Kristal warna putih dengan berat sampel dan wadah 14,04 gram, berat wadah 7,58 gram, berat barang bukti Netto 6,46 gram, berat barang bukti diuji 0,26 gram, berat sisa barang bukti 6,20 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

------------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Subsider

 

------------ Bahwa Terdakwa Muhammad Saroja bin Amir, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah orang tua Tedakwa di Dusun Sampur, RT 006 RW 000, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba, berdasar pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui perantaraan Wanto (belum tertangkap) dan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima di simpang empat hotel Griya Tirta Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) paket besar yang dibungkus masker warna hijau, dan setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa langsung pulang ke rumah. Saat di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil atas perintah Wanto, dan dari jumlah tersebut telah Terdakwa lempar sebanyak 12 (dua belas) paket kecil Narkotika diseputaran Sampur sedangkan sisanya 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu Terdakwa letakan di atas kasur, sedangkan 62 (enam puluh dua) paket kecil lainnya Terdakwa sembunyikan di bawah kompor dapur rumah Terdakwa, dan saat sedang di rumah Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Budi Pratama beserta rekan Saksi lainnya dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus plastic kecil warna hitam terletak diatas kasur, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat lain dan berhasil ditemukan 62 (enam puluh dua) paket kecil Narkotika jenis sabu di bawah kompor dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0119, dan Riwayat Penimbangan barang bukti yang diuji 63 (enam puluh tiga) bungkus plastic strip bening kecil berisi Kristal warna putih dengan berat sampel dan wadah 14,04 gram, berat wadah 7,58 gram, berat barang bukti Netto 6,46 gram, berat barang bukti diuji 0,26 gram, berat sisa barang bukti 6,20 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).

---------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya