Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Romdan Als Dan Bin Hormen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3053/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Romdan Als Dan Bin Hormen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ---

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menerima telpon dari BANG (DPO) yang berkata “PAK JEMPUT BAHAN SABU, NANTI ADA ORANG MENGHUBUNGI” dan Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menjawab “IYALAH”. Sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jembatan 12 Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen pergi menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) buah bungkusan aqua gelas, lalu membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen membuka bungkusan aqua gelas tersebut, yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian BANG (DPO) menyuruh Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen membaginya menjadi 23 (Dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen meletakkan 10 (Sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu di daerah teluk bayur Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menerima telpon dari BANG (DPO) yang menyuruh Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen mengambil narkotika jenis sabu di daerah bandara lama. Kemudian Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastic warna biru. Setibanya di rumah, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 40 (Empat puluh) bungkus narkotika jenis sabu. Sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen meletakkan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di daerah air mangkok Kota Pangkalpinang.

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen diamankan oleh Saksi Prengki Alex Sander Bin Denny Widjaya, Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari, dan Saksi Roy Martin Bin Mustar. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Suryanto Bin Samsudin dan ditemukan 51 (Lima puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di dalam tas kecil warna coklat yang disimpan dalam lemari kaca yang terletak di ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0187 tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 52 (Lima puluh dua) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,91 (Sepuluh koma sembilan satu) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 52 (Lima puluh dua) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Barang Bukti Elektronik Nomor: 290/LFBE/KOMINFO/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot Ii Play warna biru dengan nomor handphone Sim 1 : 083835944151 dan nomor Imei 1 : 357344841998389, Imei 2 : 357344841998397 yang disita dari Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan dan gambar Whatsapp antara Nomor: 083835944151 milik Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen dengan Nomor:  082269468764  milik BANG (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menerima telpon dari BANG (DPO) yang berkata “PAK JEMPUT BAHAN SABU, NANTI ADA ORANG MENGHUBUNGI” dan Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menjawab “IYALAH”. Sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen menerima telpon dari orang tidak dikenal yang menyuruh Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen mengambil narkotika jenis sabu di daerah Jembatan 12 Kota Pangkalpinang, lalu Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen pergi menuju lokasi yang dimaksud dan mengambil 1 (Satu) buah bungkusan aqua gelas, lalu membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen membuka bungkusan aqua gelas tersebut, yang di dalamnya berisi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian BANG (DPO) menyuruh Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen membaginya menjadi 23 (Dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen meletakkan 10 (Sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu di daerah teluk bayur Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.006/ RW.002 Kel. Bacang Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen diamankan oleh Saksi Prengki Alex Sander Bin Denny Widjaya, Saksi Windra Aditia Bin Kabul Azhari, dan Saksi Roy Martin Bin Mustar. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikkan oleh Saksi Suryanto Bin Samsudin dan ditemukan 51 (Lima puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang di dalam tas kecil warna coklat yang disimpan dalam lemari kaca yang terletak di ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0187 tanggal 04 Juli 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 52 (Lima puluh dua) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 10,91 (Sepuluh koma sembilan satu) gram.  

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 52 (Lima puluh dua) bungkus plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Barang Bukti Elektronik Nomor: 290/LFBE/KOMINFO/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot Ii Play warna biru dengan nomor handphone Sim 1 : 083835944151 dan nomor Imei 1 : 357344841998389, Imei 2 : 357344841998397 yang disita dari Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan dan gambar Whatsapp antara Nomor: 083835944151 milik Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen dengan Nomor: 082269468764 milik BANG (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ---

----------- Perbuatan Terdakwa Romdan Als Dan Bin Hormen sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya