Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Pgp 1.NOVIANDARI, S.H.
2.HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2197/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
2HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI pada hari Sabtu tanggal15 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat  di  Jl. Masjid Al Huda Nomor. 99 Rt/Rw 005/002 Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh orang yang berhak,, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Sabtu tanggal 15 juni 2023 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa berjalan kaki dari Kampung keramat Kec. Rangkui kota Pangkalpinang menuju ke Pasir Putih pada saat   melintas di depan rumah saksi TOIBAH als TOI binti Alm. ABDUL MALIK di Jl. Masjid Al Huda Nomor. 99 Rt/Rw 005/002 Kel. Melintang Kec. Rangkui Kota PangkalpinangTerdakwa berjalan kearah jendela dan melihat dari jendela kamar saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK terdapat 2 (dua) unit handpone yang terletak di atas meja kamar,  melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa  untuk mengambil Handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mendekati jendela rumah saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK dengan  mencongkel jendela rumah korban dengan mengunakan 2 (dua) buah obeng yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya kemudian setelah jendela kamar rumah TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK terbuka,  Terdakwa langsung memasukan setengah badannya melalui jendela dan mengambil 1 (satu) unit handpone merk VIVO Y12i warna agate Red dengan nomor imei 1 : 860065050472754,  imei 2 : 860065050472747 dan 1 (satu) unit Handpone  merk Realmi 5 warna ungu krista dengan Imei 1 : 861835042312030, Imei 2 : 861835042312022 , kemudian Terdakwa  mengambil 1 (satu) kunci sepeda motor merk honda, yang terletek di samping henphone.

Selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2010 warna biru dengan Nomor Polisi BN 7344 HP Nomor Rangka : MH1JF5117AK093140 dan Nomor Mesin :JF51E-1097131 milik saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK yang terparkir di teras rumah dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2010 warna biru dengan Nomor Polisi BN 7344 HP Nomor Rangka : MH1JF5117AK093140 dan Nomor Mesin :JF51E-1097131 milik saksi TOIBAH als TOI binti ABDUL MALIK ke mes Terdakwa  di Sungailiat Kab. Bangka dengan maksud untuk Terdakwa miliki.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi TOIBAH als TOI binti Alm. ABDUL MALIK mengalami kerugian sebesar   Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa KASNARIYANSYAH als RIAN bin JAILANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya