Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Pgp Annisa Eka Rahayu 1.PT XL Axiata
2.PT Berkah Trijaya Indonesia
3.Febri Ardiansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Annisa Eka Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHAnnisa Eka Rahayu
Tergugat
NoNama
1PT XL Axiata
2PT Berkah Trijaya Indonesia
3Febri Ardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

  • Meletakkan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik para Tergugat I,II,III  .

B. DALAM POKOK PERKARA  

        PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal jual beli Voucher XL/AXIS atau PERDANA XL AXIS mulai tanggal 2 maret s/d 3 April sebagai disebutkan dalam point 4  dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan para TERGUGAT I,II,III telah wanprestasi ( ingkar janji ) karena melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai dengan yangdijanjikan atau tidak sebagaimana mestinya sebagaimana yang disengketakan dalam perkara quo;
  4.  Menghukum para Tergugat I,II,III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggungrenteng yang perinciannya adalah sebagai berikut :
    a) Kerugian Materil
    yaitu berupa uang yang telah disetor kepada para Tergugat dan atau Tergugat I,II,III melalui Tergugat III   yaitu;
    a) Bulan Maret tahun 2024
    1) Tanggal : 2 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar       Rp. 63.630.000
    Yang terdiri dari : 1860 voucher XL
    300 PERDANA : 150 PERDANA XL
    159 PERDANA AXIS

    2) Tanggal : 8 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar       Rp. 31.455.000
    Yang terdiri dari : voucher AXIS= 3000 pcs
    Voucher XL= 3000 pcs
    Kartu PERDANA AXIS=50 pcs

    3) Tanggal : 9 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar       Rp. 42.600.000
    Yang terdiri dari : 2700 voucher AXIS

    4) Tanggal : 14 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar     Rp.    1.950.000
    Yang terdiri dari : 150 XL pcs

    5) Tanggal : 18 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar     Rp 24.150.000
    Yang terdiri dari : voucher AXIS 1500 pcs
    Voucher XL150 pcs
    PERDANA AXIS50 pcs

    6) Tanggal : 25 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar     Rp. 31.260.000
    Yang terdiri dari : voucher AXIS 1800 pcs
    Voucher XL300 pcs
    PERDANA XL50 pcs

    7) Tanggal : 26 Maret dibayar kepada TergugatT III sebesar   Rp.    1.675.000
    Yang terdiri dari : PERDANA XL 100 pcs

    8) Tanggal : 27 Maret dibayar kepada Tergugat III sebesar     Rp.    3.900.000
    Yang terdiri dari : PERDANA XL 300 pcs

    b)Bulan April Tahun 2024
    9) Tanggal : 2 April dibayarkan kepada Tergugat III sebesar    Rp. 12.600.000
    Yang terdiri dari : PERDANA XL 450 pcs

    10) Tanggal : 3 April dibayarkan kepada Tergugat III sebesar    Rp. 96.150.000
    Yang terdiri dari : 7200 Voucher AXIS

    Jadi Total kerugian materiil yang harus dibayar oleh para Tergugat I,II,III secara tanggungrenteng adalah sebesar Rp. 230.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah )  secara Tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan dilaksanakan;

    b)Kerugian immateriil
    Bahwa olehkarena akibat perbuatan para Tergugat I,II,III tersebut telah mengganggu Pikiran dan kosentrasi bekerja Penggugat karena selalu dirorong pelanggan/pembeli sehingga pekerjaan terbengkalai dan kurang tidur, disamping itu Penggugat merasa malu seolah-olah dikira sebagai Penipu dengan para pelanggan /pembeli, maka para Tergugat I,II,III sewajarnya dihukum juga harus bertanggunjawab untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.,500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total seluruhnya kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayar oleh para Tergugat I,II,III secara tanggungrenteng adalah sebesar Rp. 230.000.000 + Rp. 500.000.000 = Rp 730.000.000 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ), secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan inkrach ( berkekuatan hukum tetap ).
  5. Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar bunga  untuk setiap tahunnya sebesar  Rp 23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah );
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara a quo ;
  7. Menghukum para Tergugat I,II,III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat ( Uit voorbaar bij voorrad );

    SUBSIDAIR:
    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang c//q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak