Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Pgp KAMILA FADINI Als KHIUN SIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMILA FADINI Als KHIUN SIAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan, bahwa didalam  Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca yang bernama KHIUN SIAT dirubah menjadi KAMILA FADINI ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 58/1977, tertanggal 13 September 1980 , atas nama KHIUN SIAT serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak