Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Hamka Juniawan, S.H. Dwi Sanita, AM.Keb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/L.9.14/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hamka Juniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Sanita, AM.Keb[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb, selaku Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, Saksi Martha Suseno, A.Md, Saksi Sukarna, S.E., Saksi Meliani Sartika, A.Md.Kep dan Saksi Mety Wulandari selaku Anggota Tim Pengelola Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu bulan September tahun 2022, atau dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein yang beralamat di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Jl.Raya Gantung Dusun Menggarawan Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah memasukan nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. ke dalam daftar susunan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk keperluan pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19 sehingga seolah-olah Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. ikut terlibat dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien di rumah sakit, yang bertentangan dengan:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
  • Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur ; dan
  • Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tentang Perubahan Ke Lima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur;

dan oleh karena itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. yang telah menerima pembayaran Jasa Pelayanan Langsung sebesar Rp. 417.905.125,- (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima ribu seratus dua puluh lima rupiah), lebih besar dari nilai seharusnya yang berhak diterima sejumlah Rp.48.253.399,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 369.651.725,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor : 700/11/LHA-PKKN-RSUD/INPT/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

 

-------- Bahwa pada Tahun 2021 RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur mendapatkan dana insentif Covid-19, jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan diperuntukan bagi Dokter, Paramedis Covid-19 dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagai apresiasi penanganan Covid-19 dengan pagu anggaran belanja jasa pelayanan medis sebesar Rp. 17.034.552.500,00 (Tujuh belas miliar tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein kepada Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Direktur UPT RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.1/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tanggal 02 Februari 2022 tentang Perubahan Kelima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah UPT RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, Jasa Pelayanan Kebersamaan adalah sebagian jasa pelayanan yang dibagikan kepada seluruh pegawai UPT RSUD Muhammad Zein dengan menggunakan sistem indeks, sedangkan Jasa Pelayanan Langsung adalah sebagian jasa pelayanan yang dibagikan hanya kepada tenaga medis, paramedis (perawat dan lainnya) yang melakukan pelayanan langsung tatap muka dengan pasien di UPT RSUD Muhammad Zein dengan menggunakan sistem pembagian yang diatur oleh Direktur.

 

Bahwa proses perolehan Insentif Covid-19 adalah berdasarkan data yang diinput melalui sistem yang dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan dan langsung diterima ke rekening masing-masing terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 secara tatap muka langsung, sedangkan terkait Jasa Pelayanan Langsung dan Jasa Pelayanan Kebersamaan diproses masih menggunakan sistem manual dan perhitungannya dilakukan oleh Tim Pengelola Jasa Pelayanan. Penentuan besaran jasa pelayanan seluruhnya dikelola oleh Tim Pengelola Jasa Pelayanan untuk menghitung persentase pembagian kepada seluruh unsur Pegawai RSUD Muhammad Zein.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 800/07.a/UPT.RSUD/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Perubahan SK Direktur UPT RSUD Nomor 800/116.6/SK/UPT.RSD/V/2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jasa Pelayanan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur, untuk periode tahun 2021 – 2022, susunan Tim Pengelola Jasa Pelayanan RSUD Muhammad Zein terdiri dari:

Ketua:

Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H.

 

Tim Penghitung Jasa Pelayanan:

  1. Saksi Martha Suseno;
  2. Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb;
  3. Saksi Sukarna yahya;
  4. Saksi Metty Wulandari;
  5. Saksi Meliani Sartika.

yang masing-masing  memiliki tugas pokok dan fungsi, yaitu:

  1. Ketua Tim :
  • Mengkoordinir seluruh kegiatan tim.
  • Menyampaikan hasil kerja kepada PPK BLUD pembagian jasa pelayanan.
  • Melaporkan seluruh kegiatan tim dan meminta saran dan kebijakan kepada pemimpin BLUD.
  • Memverifikasi kebenaran data dan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim jasa pelayanan.
  1. Tim Penghitung Jasa Pelayanan:
  • Mengumpulkan seluruh berkas untuk menghitung system indeks seluruh pegawai rumah sakit.
  • Menginput data berdasarkan system indeks yang telah ditetapkan.
  • Menghitung pemotongan jasa pelayanan sesuai sanksi yang dilakukan oleh pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Membuat daftar hitung jasa pelayanan seluruh pegawai sesuai ketentuan.
  • Memberikan berkas hasil kerja Tim Penghitung Jasa Pelayanan kepada ketua tim.

 

Bahwa pada tahun 2021-2022 proses klaim jasa pelayanan yaitu berkas rekam medis masuk ke dalam tim casemix selanjutnya dikirimkan dan kemudian diverifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan, pelaksanaan klaim dilakukan oleh saksi Martha Suseno sebagai anggota tim Casemix yang juga merupakan anggota Tim Jasa Pelayanan, selanjutnya setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dinyatakan sudah sesuai dan layak dibayarkan, maka pihak BPJS Kesehatan menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen klaim tersebut ke Kementerian Kesehatan, kemudian dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan cara ditransfer ke rekening RSUD Muhammad Zein. Bahwa setelah dana sudah dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan masuk ke rekening RSUD Muhammad Zein, saksi Martha Suseno kemudian melakukan perhitungan nilai total klaim jasa pelayanan berdasarkan data jumlah pasien, dan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb, saksi Sukarna dan saksi Meliani Sartika selaku anggota Tim Jasa Pelayanan untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan perhitungan nilai jasa pelayanan yang dapat dibayarkan kepada masing-masing tenaga kesehatan di RSUD Muhammad Zein.

 

Bahwa pada Tahun 2021-2022, Tim Jasa Pelayanan mempunyai tugas yang berbeda-beda, yaitu:

    1. Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sebagai ketua tim jasa pelayanan memiliki tugas yaitu memverifikasi hasil hitungan tim sebelum dinaikkan kepada Direktur;
    2. Saksi Martha Suseno bertanggungjawab untuk menghitung besaran klaim pelayanan di rumah sakit yang harus dibayarkan oleh BPJS maupun Kemenkes yaitu dalam hal penanganan covid-19 dan mengelompokkan kelompokkan data berdasarkan informasi pasien, tanggal berapa dilayani, diagnosa penyakit dan nama DPJP;
    3. Saksi Sukarna Yahya bertanggungjawab untuk menghitung besaran yang diterima oleh masing-masing dokter penanggungjawab yang melaksanakan pelayanan (regular : JKN maupun partikelir/ umum dan covid-19) di rawat jalan dan memfinalisasi seluruh hitungan besaran jasa pelayanan yang diterima masing-masing pegawai;
    4. Terdakwa Dwi Sanita, AM. Keb., menghitung besaran yang diterima oleh masing-masing dokter penanggungjawab yang melaksanakan pelayanan terhadap pasien rawat inap;
    5. Saksi Metty Wulandari bertanggungjawab sebagai bendahara yang membayarkan besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai ke rekening masing-masing pegawai;
    6. Saksi Meliani Sartika bertanggungjawab untuk memperbaharui jumlah pegawai kemudian sebagai Sekretaris Tim Jasa Pelayanan.

 

Bahwa pada masa Pandemi Covid-19, RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Dimana selama masa pandemi Covid-19 bidang yang menangani Pasien secara langsung yaitu bidang pelayanan medis dan bidang penunjang medis. Pasien Covid-19 yang ditangani oleh RSUD muhammad Zein pada Tahun 2021 sebanyak 486 (empat ratus delapan puluh enam) pasien terdiri dari 320 (tiga ratus dua puluh) pasien rawat inap dan 166 (seratus enam puluh enam) pasien rawat jalan. Penanganan Pasien Covid-19 pada RSUD Muhammad Zein dilakukan dengan Prosedur yaitu :

    1. Pasien datang diterima oleh perawat Poli atau IGD dengan keluhan batuk / pilek yang datang sendiri dan ada pasien rujukan dari puskesmas;
    2. Dilakukan screening kesehatan;
    3. Selanjutnya dilakukan Swab untuk menentukan pasien positif Covid-19 atau tidak;
    4. Kemudian bila hasilnya positif maka akan di masukan keruangan IGD Isolasi kemudian apabila dinyatakan negatif maka akan dimasukkan ke ruangan IGD Umum;
    5. Pada ruangan IGD Isolasi akan dilakukan pemeriksaan dari dokter pemeriksaan fisik dan penunjang pemeriksaan, dimana penunjangnya terdiri dari radiologi dan laboratorium;
    6. Setelah keluar hasil maka ditentukan berat ringannya penyakit;
    7. Bila ringan pasien bisa diisolasi mandiri di rumah dan dari rumah sakit akan melaporan ke puskesmas setempat sesuai dengan domisili pasien untuk memantau pasien tersebut dirumah;
    8. Untuk yang gejala sedang di masukkan ke dalam ruangan isolasi B;
    9. Untuk yang memiliki gejala berat akan di masukkan ke ruangan isolasi A (ICU Covid);

 

Bahwa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perhitungan jasa pelayanan yaitu resume medis pasien Covid-19 baik yang rawat inap, rawat jalan maupun yang meninggal dunia, resume medis tersebut meliput:

    1. Perjalanan penyakit pasien;
    2. Diagnosa penyakit;
    3. Hasil pemeriksaan;
    4. Saran tindak;
    5. Termasuk nama dokter yang memeriksa pasien maupun dokter yang diminta untuk konsultasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan pasien.

 

Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit menjelaskan sebagai berikut :

  • Pasal 20 Ayat 1 menjelaskan: “Biaya Jasa Pelayanan diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur pelayanan di Rumah sakit”
  • Pasal 24  ayat 1: Pendapatan Rumah sakit yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran Rumah Sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal sesuai dengan kemampuan keuangan Rumah Sakit.
  • Pasal 24 ayat 2 : Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit yang meliputi pengeluaran untuk:
  1. Belanja barang/jasa dan belanja modal;dan
  2. Belanja pegawai
  • Penggunaan Pengeluaran untuk belanja barang/jasa dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan proporsi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan.

 

Bahwa pada kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 mekanisme penentuan besaran dana Jasa Pelayanan Langsung yang dibayarkan tidak melibatkan pegawai RSUD Muhammad Zein yang sebagian besar terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Tenaga Kesehatan Lainnya dan hanya sebagai penerima saja serta tidak ada keterbukaan dalam penentuan dan pengelolaan besaran yang dijadikan variabelnya.

 

Bahwa Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. selaku Ketua Tim Pengelola Jasa Pelayanan  seharusnya mengadakan rapat guna mengoordinasikan persentase pembagian kepada seluruh unsur pegawai RSUD Muhammad Zein, akan tetapi kenyataannya Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. tidak pernah melaporkan secara tertulis kepada saksi dr. Vonny Primasari selaku Direktur RSUD Muhammad Zein notulensi rapat tersebut.

 

Bahwa Pedoman untuk penentuan Jasa Pelayanan Langsung mengacu kepada Peraturan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: 445/16.a/PERDIR/UPT.RSUD/II/2022 tentang Perubahan ke Lima Belas tentang Pedoman Teknis Pembagian Jasa Pelayanan. Bahwa di dalam ketentuan tersebut mengatur:

  • Pasal 8 ayat (1) : Jasa Pelayanan sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf b dibulatkan terlebih dahulu menjadi 100% (seratus per seratus), kemudian dibagi secara proporsional kepada seluruh pegawai rumah sakit dengan distribusi komponen alokasi sebagai berikut :
  1. 50 % (lima puluh per seratus) untuk jasa pelayanan kebersamaan;
  2. 50 % (lima puluh per seratus) untuk jasa pelayanan langsung
  • Pasal 8 ayat (2) : Proporsi jasa pelayanan kebersamaan yang diterima oleh seluruh pegawai rumah sakit yaitu:
  1. Pos remunerasi yang diterima oleh seluruh pegawai rumah sakit sebesar 79%.
  2. Direktur sebesar 11 %.
  3. Kepala Bidang/Kepala Bagian 1,5%.
  4. Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian 2%.
  5. Tim Jasa Pelayanan sebesar 3,5%.
  6. Tim Percepatan Klaim Covid 3%
  • Pasal 8 ayat (3) : Pembagian jasa pelayanan kebersamaan pada ayat 2 diatas dibagi berdasarkan skor yang diatur pada pasal tersendiri di Peraturan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan kebersamaan
  • Pasal 9 ayat (1) : Jasa Pelayanan langsung yang disebutkan pada pasal 8 ayat (1) huruf b akan dibagikan kepada tenaga medis, kelompok keperawatan dan paramedis lainnya.
  • Pasal 9 ayat (2) : Jasa Pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan terlebih dahulu menjadi 100% (seratus perseratus) dan kemudian dibagi dengan distribusi komponen alokasi sebagai berikut:
  1. DPJP 50%
  2. Dokter Umum 17,5%
  3. Paramedis dan Penunjang Lainnya 32,5%.
  • Pasal 10 ayat (1) : Jasa Pelayanan Langsung bagi tenaga medis meliputi dokter spesialis dan dokter umum
  • Pasal; 10 ayat (2) : Untuk penerima jasa langsung sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan b pembagian jasa pelayanan yang diberikan sebagai berikut:
  1. Pembagian alokasi Dokter Spesialis (DPJP) dijadikan 100% (seratus perseratus) terdahulu
  1. Pasien dirawat oleh 2 (dua) Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pembagian sebagai berikut :
  • DPJP Utama 1 sebesar 60%
  • DPJP Utama 2 sebesar 35%
  • DPJP Penunjang I sebesar 2,5%
  • DPJP Penunjanng 2 sebesar 2,5%
  • Bila DPJP Penunjang hanya 1 (satu) atau tidak ada dialihkan ke DPJP Utama 1.
  1. Jika pasien dirawat oleh 3 (tiga) Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) pembagian sebagai berikut:
  • DPJP Utama 1 sebesar 35%
  • DPJP Utama 2 sebesar 30%
  • DPJP Utama 3 sebesar 30%
  • DPJP Penunjang I sebesar 2,5%
  • DPJP Penunjang 2 sebesar 2,5%
  • Bila DPJP Penunjang hanya 1 (satu) atau tidak ada dialihkan ke DPJP Utama 1.

b.    Pembagian alokasi Dokter Umum dijadikan 100% terdahulu

  • Dibagi rata ke masing-masing dokter umum yang bertugas di unit isolasi Covid-19
  • Khusus untuk dokter umum yang diperbantukan di unit isolasi Covid-19 RS yang berasal dari unit kerja diluar RSUD Kabupaten Belitung Timur hanya mendapatkan jasa pelayanan langsung (tanpa remunerasi)
  • Pasal 11 ayat (1) : Jasa pelayanan Langsung didistribusikan bagi kelompok keperawatan dan tenaga medis lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) poin c, dibagi dengan proporsi sebagai berikut setelah dijadikan 100%:
  1. Seluruh Keperawatan dan Paramedis lainnya sebesar 85% dibagi rata
  2. Keperawatan, paramedis lainnya dan penunjang yang terlibat langsung dengan penanganan Covid-19 sebesar 15% selanjutnya dijadikan 100?n dibagikan dengan proporsi sebagai berikut:
  1. Perawat Isolasi 55% dijadikan 100% terlebih dahulu dan dibagikan:
  1.  Perawat RSUD Kab. Beltim dibagi rata
  2.  Bila ada perawat dari luar RSUD akan diberikan dengan pembagian : Perawat RSUD 70% & perawat luar 30% (dibagi rata)
  1. SOD, Radiologi, Laboratorium, Gizi, Jenazah 35% (dibagikan dengan menggunakan sistem skoring )
  1.  SOD, radiologi, Laboratorium skor perpasien
  2.  Gizi skor perpasien dibagi 50%.
  1. Penunjang (Satpam, Cleaning service, petugas administrasi diruang isolasi, sanitasi covid -19) sebesar 10% dibagi rata.
  • Pasal 11 ayat (2) : Khusus untuk paramedis yang diperbantukan di unit isolasi Covid-19 RS yang berasal dari unit kerja diluar RS Kabupaten Belitung Timur hanya mendapatkan jasa pelayanan langsung (tanpa remunerasi)

 

Bahwa untuk Insentif Covid-19 dan Jasa Pelayanan Langsung diperoleh berdasarkan banyaknya jumlah pasien yang ditangani secara langsung oleh tenaga Kesehatan, sehingga perolehan Insentif Covid-19 dan jasa pelayanan langsung berbanding lurus dimana jika jumlah perolehan insentif Covid-19 tinggi maka dengan sendirinya jumlah perolehan Jasa pelayanan langsung juga akan tinggi.

Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara visite rekam medis (Medical Record) pasien Covid 19 yang dilakukan oleh Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. dengan data yang ada pada Saksi Susan selaku Kepala Ruangan (KaRu) Isolasi, Data pada Tim Pengelola Jasa Pelayanan dan Data Pemasangan HFNC dikarenakan adanya perbedaan laporan rekam medis visite dokter terhadap Pasien Covid-19 yang ditangani langsung oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dimana dalam rekam medis tersebut selalu ada tercantum nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. seolah-olah juga menangani pasien tersebut.

 

Bahwa pada bulan September tahun 2022 sebelum pembayaran jasa pelayanan diproses, Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. meminta kepada Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb untuk memasukan namanya sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) jika terdapat kekosongan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 2 atau jika ada pemasangan ventilator atau alat bantu nafas maka menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) 1, sehingga Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. mendapat pembayaran sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang mana seharusnya Saksi terlibat langsung dalam memberikan pelayanan kepada Pasien Covid-19 di rumah sakit.

 

Bahwa atas permintaan Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. tersebut Terdakwa Dwi Sanita, AM.Keb memasukan nama Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. kedalam susunan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sehingga seolah-olah Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. memang melakukan penanganan terhadap pasien Covid 19 secara langsung. Bahwa Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H. juga melakukan pengisian pada rekam medis sehingga untuk lebih meyakinkan dalam pertanggungjawaban penyaluran tunjangan jasa pelayanan yang diterima oleh Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H.

 

Bahwa penginputan dan perhitungan besaran Jasa Pelayanan terhadap Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dilakukan secara manual oleh Terdakwa Dwi Sanita, AM. Keb. dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel.

 

Bahwa jumlah nominal klaim biaya pelayanan terhadap pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Tim Case Mix pada tahun 2022 adalah sejumlah Rp. 17.034.552.500 (Tujuh belas miliar tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang mana diperuntukkan untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp4.765.741.138,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) yang diajukan pada bulan Oktober 2022 namun pencairannya dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu:

  • Di bulan November sebanyak 2 kali pada tanggal 15 dan 23 November 2022
  • Di bulan Desember sebanyak 1 kali pada tanggal 2 Desember 2022

dengan rincian sebagai berikut :

No

Bulan

Jumlah pencairan

Jumlah Pegawai

ASN

Non ASN

1

Februari 2021

Rp.      98.125.622

249

206

2

Maret 2021

Rp.    105.924.357

207

250

3

April 2021

-

-

-

4

Mei 2021

Rp.    285.723.205

207

256

5

Juni 2021

Rp.    143.738.579

207

256

6

Juli 2021

Rp.    902.161.967

206

275

7

Agustus 2021

Rp. 1.687.401.251

205

254

8

September 2021

Rp.    961.842.737

210

255

9

Oktober 2021

Rp.    390.989.959

209

251

10

November 2021

Rp.    138.216.546

210

253

11

Desember 2021

Rp.      51.628.915

209

254

Total

Rp. 4.765.741.138

2.326

2.510

Bahwa dari jumlah klaim yang diperhitungkan untuk pemberian Jasa Pelayanan kepada seluruh tenaga Kesehatan di RSUD Muhammad Zein sebesar Rp4.765.741.138,- (empat miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), perhitungan besaran Jasa Pelayanan Langsung yang dibayarkan kepada Saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., sebelum pemotongan pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan yaitu sebesar Rp.485.520.196,00 (empat ratus delapan  puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah). Namun setelah dipotong pajak, BPJS dan pos jasa kesejahteraan jumlah realisasi yang diterima bersih oleh saksi dr. Rudy Gunawan, M.Ked, SpAN-TI, M.H., yaitu sebesar Rp.417.905.125,00 (empat ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima ribu seratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.

NAMA PASIEN

Jumlah Bersih yang diterima (Rp)

 

Bulan Februari

 

  1.  

SUHAIDI A

1.406.853,89

  1.  

ROISUL HASAN AL-YAUMIN

610.306,00

  1.  

NURAINI

789.803,93

  1.  

HARIA

939.128,10

  1.  

DARNIS

286.487,48

  1.  

ERNIATI

939.128,10

  1.  

FIRA CHORNALIA

452.606,27

  1.  

REMINA

993.514,82

  1.  

SURYA NINGSIH

521.329,33

  1.  

TAMAT

1.200.184,35

 

Total

8.139.342,29

 

Bulan Maret

 

  1.  

A. KAILANI

304.108,78

  1.  

MARLINA

580.175,76

  1.  

SABANDI,SP

286.487,48

  1.  

AMMAR TSAQIB

449.647,64

  1.  

IRAWAN

778.926,59

  1.  

JAHIMA

373.506,23

  1.  

SURAIDAH

580.175,76

  1.  

SUTINAH

1.406.853,89

  1.  

DIAN NOVITA

374.615,72

  1.  

DESY ASRINA

114.939,34

  1.  

SHERLY MELINDA

612.807,79

  1.  

SET FA

939.128,10

  1.  

MUHAMMAD YUNUS

1.203.142,99

  1.  

ARPEGI

449.647,64

 

Total

8.454.163,70

 

Bulan Mei

 

  1.  

MOHD NOOR

789.803,93

  1.  

BONG MUK JUN

583.134,40

  1.  

SUHARTINI

583.134,40

  1.  

SURLIKA

583.134,40

  1.  

ZULPAKAR

2.292.782,46

  1.  

HASWANDI

4.094.101,66

  1.  

GO CANDRA FIRNANTO

1.406.853,89

  1.  

ARMIAH

580.175,76

  1.  

AKHMAD HALIP

996.473,46

  1.  

ERNAWATI

3.683.590,71

  1.  

ALFIAH

436.594,82

  1.  

HUSNAWATI

583.134,40

  1.  

TASMIN

772.400,18

  1.  

NAWAWI

2.443.160,18

  1.  

KAMARUDIN

746.294,55

  1.  

TRISKA

626.348,53

  1.  

JUINAH

775.967,95

  1.  

SUSILAWATI

385.803,84

  1.  

ARDI WANIE

1.427.433,82

 

Total

23.790.323,33

 

Bulan Juni

 

  1.  

SUMARNI

626.311,24

  1.  

ERMA PRAMEDYANTI ZEISKAFELY

2.064.451,47

  1.  

ERYADI JILIN

1.506.760,73

  1.  

HAMISA

1.866.660,96

  1.  

NAVISHA

1.007.350,80

  1.  

RENI AGUSTI

1.047.901,54

  1.  

SAFARAZ TSAQIF TRISTAN

1.004.392,17

  1.  

TJHIU MOI

1.050.860,18

  1.  

YULIA RUWANTIKA

624.166,85

 

Total

10.798.855,95

 

Bulan Juli

 

  1.  

GONAWATI

3.258.960,96

  1.  

RUSLI

691.907,84

  1.  

SAMSUN

900.737,30

  1.  

FARIDA

350.576,79

  1.  

ALQOMARIA

569.298,42

  1.  

HASANAH

2.117.253,21

  1.  

ERYSKA OKTAVIA

482.279,67

  1.  

KARSIH

1.398.935,18

  1.  

SURYANI

264.732,79

  1.  

RINA WATI

2.873.763,14

  1.  

ZAENAL ABIDIN

1.413.597,84

  1.  

SULAIMAN SIAN

695.693,15

  1.  

TRI HIDAYANTI

485.238,30

  1.  

SITI FATIMAH

3.971.430,08

  1.  

APRILIANTO PRATAMA

1.004.392,17

  1.  

FIRDAYANTI

406.278,11

  1.  

AFHIA ZELINE QUEENSHA

2.324.053,27

  1.  

NOVIYANTI

411.238,18

  1.  

NURAINI

1.775.922,16

  1.  

HERNAWATI

743.335,92

  1.  

YULI MARLIANA

1.757.887,52

  1.  

TUNI AL MUHYANTO

482.823,53

  1.  

YANG HA

2.429.091,11

  1.  

MARTINA

848.041,23

  1.  

SUHELDI

1.148.756,27

  1.  

SUMARYATI

406.278,11

  1.  

SELPIANA

404.133,72

  1.  

SAHIJA

1.054.645,50

  1.  

BIRI

419.974,24

  1.  

GUNAWAN

285.312,73

  1.  

ROSMALA

514.911,70

  1.  

SUNARTI

1.772.550,18

  1.  

ARIMBI

724.539,87

  1.  

MAISINAH

942.500,08

  1.  

BAKTI SALIM

743.335,92

  1.  

MAISINAH

746.294,55

  1.  

YUDI PURWANTO

1.050.860,18

  1.  

MERITA

264.732,79

  1.  

HATNIAH

1.329.537,73

  1.  

HAMIATI

1.726.887,09

  1.  

RAMITA LESTARI

485.238,30

  1.  

MEMI YULIANTI

11.013.030,84

  1.  

NABYLLA PUTRI

1.953.679,71

  1.  

INGGRID FATMAWATI

0,00

  1.  

ALIFIA

267.691,43

  1.  

SYAFIQ FITRAH

1.004.392,17

  1.  

AUDIAH

6.730.738,71

  1.  

FATMAWATI

521.655,65

  1.  

JONI WAHYUNO

1.029.518,83

  1.  

BASNO GAPAR

3.462.146,63

  1.  

HARMA

1.413.597,84

  1.  

SYAMSURI DELI

3.994.720,03

  1.  

LATIF M

1.047.901,54

  1.  

YOESRIZAL MARDIANSYAH

653.927,26

  1.  

JAMALINA

514.911,70

  1.  

ADLAN FIRAS AMIZAN

634.562,48

 

Total

79.920.431,66

 

Bulan Agustus

 

  1.  

ABADI

5.304.574,70

  1.  

ADRIYANTI

1.803.349,70

  1.  

ALFRAN GAUTAMA

2.601.556,06

  1.  

AMINAH

466.076,26

  1.  

ANGGRAINI GILANG PRAMUSWHARI

451.949,79

  1.  

ARDI

777.539,40

  1.  

ARIS TIANI

707.247,45

  1.  

ARSYAD

1.178.721,44

  1.  

ARTINI

976.671,58

  1.  

AZLI AZAR

2.374.730,17

  1.  

BANIAH

2.788.069,23

  1.  

DJAHAYA

558.712,84

  1.  

ERNIE SYLVIA

782.159,08

  1.  

ERVIANTI

806.473,14

  1.  

FITHRIAH

2.163.440,97

  1.  

FITRI

976.671,58

  1.  

GARLIANTO

279.101,12

  1.  

HARIDA

976.671,58

  1.  

HARSIANA

1.071.496,42

  1.  

Idhar M.Yunus

5.572.029,39

  1.  

IMAM SUKAMTO

1.317.068,45

  1.  

IRAWATI

699.953,23

  1.  

ISMAIL ABAN

1.195.960,11

  1.  

JELI BUJANG

3.479.707,05

  1.  

JEMIA

1.458.333,15

  1.  

LAROSIMAN

1.171.184,08

  1.  

LILI WARNI

1.146.870,01

  1.  

LIRA APRILINA

699.953,23

  1.  

LIU TJIAN NYONG

1.377.853,61

  1.  

MARMAH

466.076,26

  1.  

MARWANIZAH

3.979.458,30

  1.  

MUHAMAD ILIE

639.581,41

  1.  

MUNIR M DENIE

1.482.647,22

  1.  

MUSA

575.489,55

  1.  

NGADIRUN

636.274,70

  1.  

NJONG HIAN

5.365.359,86

  1.  

NURHANA

3.926.210,50

  1.  

RAHINA

782.159,08

  1.  

RIKA ELDAYANTI

782.159,08

  1.  

ROSNA

777.539,40

  1.  

RUMIATI

295.877,83

  1.  

SOEBANDY

583.026,90

  1.  

SOLITA

1.798.730,03

  1.  

SRI ASTUTI

728.911,28

  1.  

SUHARTINI

323.498,60

  1.  

SULISTIORINI

976.671,58

  1.  

SULISTYOWATI

692.440,19

  1.  

SUMARNI

1.190.878,47

  1.  

SUNARA

1.560.209,08

  1.  

SUPRIYADI

1.178.721,44

  1.  

SURATNI

466.076,26

  1.  

SURYANI

295.877,83

  1.  

SUSILAWATI

4.332.012,20

  1.  

SYAMSUNI

295.877,83

  1.  

SYAMSURI

417.448,14

  1.  

TITO WIRAWAN

2.569.242,67

  1.  

TUMINI

636.274,70

  1.  

YUSNIATI

976.671,58

  1.  

AROFAH LUQMANSYAH

636.274,70

  1.  

FERREN YUNIAR

595.395,82

  1.  

HERI FANZI

295.877,83

  1.  

DAHLIANTI

1.997.862,20

  1.  

RIANI

1.049.613,76

  1.  

IQBAL BARMUDI

466.076,26

  1.  

MARBANI

636.274,70

  1.  

NORSINAH

5.174.154,07

  1.  

AYU RANTIKA

325.151,96

  1.  

ADE IRMA SUSANTI

648.431,73

  1.  

FENI APRILLIA

529.754,79

  1.  

INDRA BUDI

2.289.630,95

  1.  

JAHIMIN

1.341.382,51

  1.  

ANGGRAINI GILANG PRAMUSWHARI

245.669,29

  1.  

SUHELMA S

461.456,59

  1.  

MUHAMAT JONO

704.597,22

  1.  

NORLITASARI

655.969,09

  1.  

MUSTAR J

1.102.983,13

  1.  

SATIYEM

1.706.093,45

  1.  

MISNI

218.315,97

  1.  

SUPARMI

368.820,01

  1.  

ABUI SIONG

3.347.292,67

  1.  

ERMY SEPTIANA

466.076,26

  1.  

RIZAN AL KAHFI

879.415,33

  1.  

RUSDINA

4.101.028,61

  1.  

DEDEH

466.076,26

  1.  

ROHAINI

575.489,55

  1.  

EMA NOVIANTY

860.426,04

  1.  

ANDAR BUDIARTO

466.076,26

  1.  

ZULPAZA

6.933.616,89

  1.  

IDRUS

466.076,26

Pihak Dipublikasikan Ya