Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah atasnama IGNATIA RUSIYAH Nomor: 31/SP3FAT/KEL.BCG/X/2021, Tanggal 18 Oktober 2012 dan Kecamatan Bukit Intan Nomor:317/SKFAT/BI/X/2012, Tanggal 24 Oktober 2012, dengan batas-batas dan Ukuran sebagai berikut :
a. Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Badra 105 meter
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ibnu Riono 129 meter
c. Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Badra 75 dan 137 meter
d. Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Lo Kim Jan/ Ngiam Ho 119 dan 115 meter
Adalah Cacat Hukum, adminitrasi atau bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tata cara pendaftaran tanah.
- Menyatakan tanah PENGGUGAT yang terletak di Jalan Alexander III Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diperoleh dari land clearing atau ditimbun sampai rata oleh PENGGUGAT, dengan luas ± 500 meter dengan batas dan ukuran tanah tersebut sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kolong ± 30 Meter
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ibnuri ± 45 Meter
c. Sebelah Barat berbatas dengan Bandar/ Tommy ± 18 Meter
d. Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Besar ± 18/ 22 Meter
Yang PENGGUGAT kuasai dari tahun 2001 sampai sekarang tahun 2024, berikut tanam tumbuh yang terdiri dari :
a. 3 (tiga) Batang Pohon Alpokat
b. 2 (dua) Batang Pohon kelapa
c. 10 (sepuluh) Batang Pohon Pisang
d. 2 (dua) Batang Pohon Nangka
e. 1 (satu) Batang Pohon Lengkeng, dan
f. 1 (satu) Batang Pohon Sawo
dan Kandang Ayam, Pagar Kawat Harmoni, Rumah Tinggal dan Bengkel Mobil adalah Sah dan berharga dan atau bukan merupakan Aset Kelurahan Bacang.
- Menyatakan tanah PENGGUGAT terletak di Jalan Alexander III Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang diperoleh dari hasil pembelian dari Sdr. Ketut Surena pada Tanggal 18 Mei 2001, sedangkan Sdr. Ketut Surena memperoleh tanah tersebut dari Sdr. Pairozi dengan cara membeli, berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha Atas Tanah Nomor: 67/DBC/VIII/1999 Tanggal 18 Agustus 1999 diketahui oleh Kepala Desa Bacang, Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor: 053/HUAT-DBC/VIII/1999 Tanggal 19 Agustus 1999 diterbitkan oleh Desa Bacang dan Nomor:297/HUAT-BI/1999, Tanggal 20 Agustus 1999 diketahui Camat Bukit Intan dan Surat Pernyataan Menyerahkan Dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor: 198/APHT/BI/1999 Tanggal 21 Agustus 1999, dengan batas-batas dan ukuran tanah tersebut sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kolong ± 30 Meter
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Sdr. Jun Nam ± 48 Meter
c. Sebelah Barat berbatas dengan Ny. Aisah ± 59 Meter
d. Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. Talib ± 44 Meter
Berikut tanam tumbuh dan bangunannya Adalah sah dan berharga.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera memproses pendaftaran tanah PENGGUGAT terletak di Jalan Alexander III Rt.02 Rw.03 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang diperoleh dari tanah Musnah yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa pertambangan timah atau Kolong, dan atau land clearing yang ditimbun sampai rata, dengan luas ± 500 meter dengan batas dan ukuran tanah tersebut sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kolong ± 30 Meter
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ibnuri ± 45 Meter
c. Sebelah Barat berbatas dengan Bandar/ Tommy ± 18 Meter
d. Sebelah Timur berbatas dengan Bandar Besar ± 18/ 22 Meter
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II
Subsider :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT berharap mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |