Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. AFRILIAN EFFENDI Als ARIL Bin EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1366/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRILIAN EFFENDI Als ARIL Bin EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Bangka RT.001/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------

---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.001/RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menerima telpon dari Firman (DPO) yang mengatakan “KALO KAMU MAU KERJA, BERANGKAT KE DAERAH SMPN 6”, lalu Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menjawab “IYA, AKU LANGSUNG JALAN”. Kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi bersama dengan Abdal (DPO) pergi ke SMPN 6 Pangkalpinang, lalu setibanya di lokasi Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi didatangi oleh orang tidak dikenal yang memberikan kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menyimpan kantong plastik hitam tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam miliknya, lalu Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi bersama dengan Abdal (DPO) pergi ke komplek perkantoran Gubernur, kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi membuka kantong plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi 36 (Tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menerima telpon dari Firman (DPO) yang menyuruh Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi untuk meletakkan 13 (Tiga belas) paket narkotika jenis sabu di daerah Sungai Selan. Setelah meletakkan 13 (Tiga belas) paket narkotika jenis sabu di daerah Sungai Selan, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi bersama dengan Abdal (DPO) pergi ke rumah Dodi (DPO) di daerah Temberan. ----------------

---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah Dodi (DPO) di daerah Temberan, Abdal (DPO) berkata kepada Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, “ADA ORANG MAU BELI SABU” dan Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menjawab “SIAPA AMAN GAK, KALO ADA APA-APA KAMU TANGGUNG JAWAB.” Selanjutnya Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, Abdal (DPO), dan Dodi (DPO) pergi menuju jalan bangka untuk menemui orang yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, Abdal (DPO), dan Dodi (DPO) menunggu di pinggir jalan, lalu datang sebuah mobil yang berhenti di dekat Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, sementara Abdal (DPO) dan Dodi (DPO) langsung pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin Muhammad Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, Saksi Eki Darmawan Bin Hendra Fitri, dan Saksi Bhakti Akbar Pratidio Bin Pahruf, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Iswarin Bin Satar dan berhasil menemukan 23 (Dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam milik Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi. Selanjutnya Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0092 A tanggal 18 April 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 23 (Dua puluh tiga) plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,51 (Satu koma lima satu) gram.

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 23 (Dua puluh tiga) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 085/LFBE/KOMINFO/04/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A96 warna putih dengan IMEI 1: 867583054781932, IMEI 2: 867583054781924 dan Simcard 1: 085788416403, Simcard 2: 083175618982 yang disita dari Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan dan foto-foto dengan aplikasi Whatsapp antara Nomor: 085788416403 milik Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi dengan Nomor : 085758670832 milik Firman (DPO) yang diduga terkait dengan perkara.     

----------- Perbuatan Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Bangka RT.001/ RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Jalan Depati Hamzah RT.001/RW.001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menerima telpon dari Firman (DPO) yang menyuruh Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi mengambil narkotika jenis sabu di dekat SMPN 6 Pangkalpinang. Kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi bersama dengan Abdal (DPO) pergi ke SMPN 6 Pangkalpinang, lalu setibanya di lokasi Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi didatangi oleh orang tidak dikenal yang memberikan kantong plastik hitam. Kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi menyimpan kantong plastik hitam tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam miliknya, lalu Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi bersama dengan Abdal (DPO) pergi ke komplek perkantoran Gubernur, kemudian Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi membuka kantong plastik hitam tersebut yang di dalamnya berisi 36 (Tiga puluh enam) paket narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 10.30 wib, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi meletakkan 13 (Tiga belas) paket narkotika jenis sabu di daerah Sungai Selan. -------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di rumah Dodi (DPO) di daerah Temberan, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, Abdal (DPO), dan Dodi (DPO) pergi menuju jalan bangka untuk menemui orang yang mau membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di lokasi, Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, Abdal (DPO), dan Dodi (DPO) menunggu di pinggir jalan, lalu datang sebuah mobil yang berhenti di dekat Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi, sementara Abdal (DPO) dan Dodi (DPO) langsung melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi diamankan oleh Saksi Muhammad Habibi Bin Muhammad Hanif, Saksi Achmad Rafazar Bin M. Toha, Saksi Eki Darmawan Bin Hendra Fitri, dan Saksi Bhakti Akbar Pratidio Bin Pahruf, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Iswarin Bin Satar dan berhasil menemukan 23 (Dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah tas merek Eiger warna hitam milik Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi. Selanjutnya Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0092 A tanggal 18 April 2024 yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Pangkalpinang, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 23 (Dua puluh tiga) plastik strip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,51 (Satu koma lima satu) gram.

Dengan kesimpulan barang bukti berupa 23 (Dua puluh tiga) plastik strip bening berisi kristal warna putih tersebut Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 085/LFBE/KOMINFO/04/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A96 warna putih dengan IMEI 1: 867583054781932, IMEI 2: 867583054781924 dan Simcard 1: 085788416403, Simcard 2: 083175618982 yang disita dari Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat panggilan dan foto-foto dengan aplikasi Whatsapp antara Nomor: 085788416403 milik Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi dengan Nomor : 085758670832 milik Firman (DPO) yang diduga terkait dengan perkara. ----------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Afrilian Effendi Als Aril Bin Effendi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya