Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pengesahan Anak yang ke-2 (dua) Bernama VALENSIA CALORINE, jenis kelamin Laki-Laki, tempat/tanggal lahir di Pangkalpinang, 26 Januari 2009, agama Khonghucu, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 314/PKP/2009, Tertanggal 05 Februari 2009 dari perkawinan Pemohon dan YULIATI yang telah tercatat dan sudah diterbitkan Akta Perkawinan Nomor 1971-KW-10072014-0004, tertanggal 10 Juli 2014, di Kota Pangkalpinang pada tanggal 10 Juli 2014 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke-2 (dua) Pemohon tersebut dengan cara membuat akta kelahiran baru atau membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak ke-2 (dua) Bernama VALENSIA CALORINE, Nomor 314/PKP/2009 setelah ada keputusan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |