Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | DODDY DARENDRA PRAJA, S.H. | HELLI YUDA, S.H., M.Hum Bin Yadi Alm | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2349/L.9.13/FT.1/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa HELLI YUDA, SH, M.Hum Bin YADI (Alm) bersama-sama dengan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN dan YULIYANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa HELLI YUDA, SH, M.Hum Bin YADI (Alm) bersama-sama dengan KURNIATIYAH HANOM Binti MOCHTAR ADJEMAIN dan YULIYANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekitar bulan September 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani, Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau 20 kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Ringkasan Pekerjaan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |