Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN Pgp NOVIANDARI, S.H. NAJ’LA ANGELLINA als ENJEL Binti ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3216/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJ’LA ANGELLINA als ENJEL Binti ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa NAJ’LA ANGELLINA als ENJEL Binti ZAINI pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kosan Haja Siti Aisyah yang beralamatkan Jl. Girimaya Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, ”barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka, yang merusak kesehatan orang” perbuatan mana di lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 09.30 wib Terdakwa menerima pesan dari Kakak Terdakwa yang memberitahu Terdakwa agar melihat Status Instagram Saksi Korban Nia namun Terdakwa tidak dapat melihat Status Instagram Saksi Korban Nia kemudian Kakak Terdakwa mengirim screenshoot Status Instagram Saksi Korban Nia yang menunjukkan Saksi Korban Nia mengenakan pakaian Terdakwa yang hilang, kemudian Terdakwa mengajak suami Terdakwa yaitu Saksi Deky untuk mendatangi kosan Saksi Korban Nia. Kemudian sekira pukul 10.30 wib sesampainya Terdakwa dan Saksi Deky di kosan Saksi Nia, Terdakwa langsung menggedor pintu kosan Saksi Korban Nia dan langsung marah-marah sambil menanyakan keberadaan baju milik Terdakwa kepada Saksi Korban Nia saat pintu sudah dibuka oleh Saksi Korban Nia lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban Nia sebanyak 1 (satu) kali kurang lebih selama 2 (dua) menit dan mencakar wajah di bagian kelopak mata Saksi Korban Nia yang dilerai oleh Saksi Deky dan Saksi Fatir, kemudian Terdakwa kembali menanyakan keberadaan baju milik Terdakwa lalu Saksi Fatir mencari baju yang dimaksud dan memberikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menanyakan celana milik Terdakwa yang mana Saksi Korban Nia menyuruh Terdakwa untuk mencari sendiri di dalam kosan lalu Terdakwa langsung mencari dan membongkar lemari serta tempat pakaian kotor milik Saksi Korban Nia namun celana yang dimaksud tidak ditemukan dan Saksi Korban Nia menjelaskan bahwa tidak pernah mengambil baju dan celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa yang merasa tidak senang pun kembali menyerang Saksi Korban Nia dengan mencakar bagian wajah kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, memukul kuping sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menjambak rambut sebanyak 1 (satu) kali dan kembali dilerai oleh Saksi Fatir dan Saksi Deky, lalu Saksi Deky mengajak Terdakwa untuk pulang dan pada saat diluar kosan milik Saksi Korban Nia Terdakwa memvideo dan menuduh Saksi Korban Nia telah mengambil pakaian milik Terdakwa yang mana Saksi Korban Nia langsung menepis handphone Terdakwa lalu masuk ke dalam kosan sambil menutup pintu, kemudian Terdakwa berkata agar jangan menutup pintu dulu selanjutnya Terdakwa memukul kepala Saksi Korban Nia menggunakan handphone sebanyak 1 (satu) kali lalu meninggalkan Kosan Saksi Korban Nia bersama Saksi Deky.----------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor : 027/MR-VIS/IV/2024, tanggal 30 April 2024 atas nama NIA KHOIRIAH yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. Ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Khairul Anam, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Luka lecet pada atas alis kiri dengan ukuran 0,2 cm x 1 cm
  • 3 (tiga) luka gores pada mata kanan dengan ukuran  0,1 cm x 0,4 cm - 0,1 cm x 0,4 cm – 0,1 cm x 0,5 cm
  • Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran 0,2 cm x 2 cm
  • Luka lecet pada alis kanan dengan ukuran 0,2 cm x 1 cm
  • Luka lecet pada pelipis kiri dengan ukuran 0,2 cm  4 cm
  • Luka lecet pada pipi kiri  dengan ukuran 0,4 cm x 3 cm
  • Luka lecet pada tragus telinga kanan dengan ukuran 0,1 x 0,5 cm

--------Perbuatan Terdakwa NAJ’LA ANGELLINA als ENJEL Binti ZAINI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya