Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Pgp HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H. DEFRI JULIANSYAH als DEFRI bin DJUNAIDI DJAUHARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1939/SPPAPB /L.9.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLYNITA ENDANG SASTARI, S.E., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRI JULIANSYAH als DEFRI bin DJUNAIDI DJAUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DEFRI JULIANSYAH als DEFRI bin DJUNAIDI DJAUHARI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  Jalan RE. Martadinata No. 283 Rt/Rw 008/002 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa awal nya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa sedang berada di rumah saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN di Jl.  RE. Martadinata No. 283 Rt/Rw 008/002 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan bermaksud meminta pekerjaan bangunan, dan saat berada dirumah saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN, saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN menawarkan minuman kopi, kemudian saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN pergi kedapur untuk membuat kopi.

Saat saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN pergi ke dapur Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 863416047775881 IMEI 2 : 863416047775899 yang dalam posisi sedang di cas diatas TV ruang tamu melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil  1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna Gold tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP yang berada di atas TV ruang Tamu.

Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 6A warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 863416047775881 IMEI 2 : 863416047775899 dan Terdakwa  masukkan kedalam kantong celana sebelah kanan dan kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN akan tetapi saat sudah berada didepan pintu saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN memanggil Terdakwa  dan bertanya mau kemana Terdakwa mengatakan mau pergi melihat pekerjaan bangunan rumah didepan gang nanti kembali lagi.

Bahwa Terdakwa  pergi ke depan gang untuk meletakkan 1 (satu) unit HP Redmi 6A warna Gold di semak-semak depan gang.

Keesokan harinya sekira pukul 12.30 wib, Terdakwa membawa 1 (satu) unit HP Redmi 6A warna Gold tersebut ke rumah APIN di Jalan Depati Barin Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang untuk dijual. Sesampai dirumah APIN Terdakwa  menjual 1 (satu) unit HP Redmi 6A seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan alasan untuk Jajan Anaknya, lalu APIN membeli HP tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan uang dari penjualan Hp tersebut sebesar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  saksi ANDIKA als DIKA bin RIDWAN mengalami kerugian sebesar   Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa DEFRI JULIANSYAH als DEFRI bin DJUNAIDI DJAUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya