Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Pgp DISMAN GURNING, S.H., M.H. ANDY SUPRIANTO ALS ANDI BIN LUKMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1694/SPPAPB/L.9.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DISMAN GURNING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SUPRIANTO ALS ANDI BIN LUKMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

 

----- Bahwa terdakwa ANDY SUPRIANTO alias ANDI Bin LUKMANSYAH pada hari pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ekor Kuning VI RT 010 RW 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, SUNARDI alias AMING (belum tertangkap/DPO) menemui terdakwa yang sedang berada di rumahnya di di Jalan Ekor Kuning VI RT 010 RW 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Gerunggang Kota Pangkalpinang  dan mengatakan akan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus seberat lebih kurang 10 (sepuluh) gram dan beberapa jam kemudian, SUNARDI alias AMING pergi mengambil narkotika tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wib, SUNARDI alias AMING kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu)  bungkus plastic strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan sesampainya di kamar, SUNARDI alias AMING menimbang bungkusan narkotika tersebut lalu membaginya menjadi 10 (sepuluh) bungkusan ukuran kecil dan memasukkannya kedalam bungkusan rinso kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa meletakkan bungkusan rinso berisi 10 (sepuluh) bungkusan kecl narkotika jenis sabu tersebut di depan Pintu Gerbang Masjid Assa’dah Gabek di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan atas suruhan tersebut, terdakwa membawa bungkusan rinso berisi 10 (sepuluh) bungkusan kecl narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di depan Pintu Gerbang Masjid Assa’dah Gabek lalu pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sekitar setengah  jam kemudian,  SUNARDI alias AMING keluar dari kamar rumah terdakwa lalu memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Asatu dan mengatakan “Ini Kotak Rokoknya Ada Isi Narkotika Jenis Sabu 7 (Tujuh) Bungkus Kamu Simpan Untuk Dilempar Besok” dan atas perintah tersebut, terdakwa mengambil bungkusan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu dan menyimpannya di selipan dinding kamar rumahnya;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 00.30, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dekat rumahnya dan dari hasil interogasi kepada terdakwa, saksi-saksi dari Kepolisian membawa terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa  yang dalam penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok A satu didalam selipan dinding yang berada didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah kotak rokok A satu di selipan dinding dibelakang pintu kamar rumah kontrakan terdakwa dan untuk 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau dimana dalam memori handphone tersebut ditemukan riwayat pembicaraan dan gambar-gambar berkaitan dengan transaksi narkotika;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis shabu tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pos Pangkalpinang Nomor:513/Kp Pgp/Pelayanan/0424 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan   oleh Rahman Fathan selaku Kepala Kantor menerangkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 gram dan 1 (satu) bungkus plastic besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,47 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0115 tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil dan 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu atas nama ANDY SUPRIANTO alias ANDI Bin LUKMANSYAH mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

----- Bahwa dia terdakwa ANDY SUPRIANTO alias ANDI Bin LUKMANSYAH pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ekor Kuning VI RT 010 RW 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2024 sekira pukul 16.00 wib, SUNARDI alias AMING (belum tertangkap/DPO) menemui terdakwa yang sedang berada di rumahnya di di Jalan Ekor Kuning VI RT 010 RW 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Gerunggang Kota Pangkalpinang  dan mengatakan akan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus seberat lebih kurang 10 (sepuluh) gram dan beberapa jam kemudian, SUNARDI alias AMING pergi mengambil narkotika tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 wib, SUNARDI alias AMING kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu)  bungkus plastic strip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan sesampainya di kamar, SUNARDI alias AMING menimbang bungkusan narkotika tersebut lalu membaginya menjadi 10 (sepuluh) bungkusan ukuran kecil dan memasukkannya kedalam bungkusan rinso kemudian menyerahkannya kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa meletakkan bungkusan rinso berisi 10 (sepuluh) bungkusan kecil narkotika jenis sabu tersebut di depan Pintu Gerbang Masjid Assa’dah Gabek di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek 1 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan atas suruhan tersebut, terdakwa membawa bungkusan rinso berisi 10 (sepuluh) bungkusan kecl narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di depan Pintu Gerbang Masjid Assa’dah Gabek lalu pulang ke rumahnya;
  • Bahwa sekitar setengah  jam kemudian,  SUNARDI alias AMING keluar dari kamar rumah terdakwa lalu memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Asatu dan mengatakan “Ini kotak rokoknya ada isi narkotika jenis sabu 7 (tujuh) bungkus kamu simpan untuk dilempar besok” dan setelah mengiyakan perintah tersebut, terdakwa menerima bungkusan narkotika tersebut dan menyimpannya di selipan dinding kamar rumahnya;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 00.30, beberapa orang Personil Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang sebelumnya menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan dekat rumahnya dan dari hasil interogasi kepada terdakwa, saksi-saksi dari Kepolisian membawa terdakwa melakukan penggeledahan di rumah terdakwa  yang dalam penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak rokok A satu didalam selipan didalam selipan dinding yang berada didalam kamar rumah kontrakan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 (satu) buah kotak rokok A satu di selipan dinding dibelakang pintu kamar rumah kontrakan saya dan untuk 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau dimana dalam memori handphone tersebut ditemukan riwayat pembicaraan dan gambar-gambar berkaitan dengan transaksi narkotika;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin atas peredaran narkotika jenis shabu tersebut, Personil Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pangkalpiang untuk diproses lebih lanjut dan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Kantor Pos Pangkalpinang Nomor:513/Kp Pgp/Pelayanan/0424 tanggal 25 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan   oleh Rahman Fathan selaku Kepala Kantor menerangkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,94 gram dan 1 (satu) bungkus plastic besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,47 gram dan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0115 tanggal 03 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Silvia anggraini S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji menyimpulkan bahwa pengujian atas 10 (sepuluh) bungkus plastic kecil dan 1 (satu) bungkus plastic besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu atas nama ANDY SUPRIANTO alias ANDI Bin LUKMANSYAH mengandung Metamfetamin (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya