Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp DODDY D. PRAJA ,SH HELKI MAILAN, S.SiT. Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-106/L.9.13/FT.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DODDY D. PRAJA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELKI MAILAN, S.SiT.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa HELKI MAILAN, S.SiT., selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2021, bertempat di Kawasan Permukiman Transmigran di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SANDHI PRISETIYO selaku Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, saksi SLAMET TARYANA selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi RIDHO FIRDAUS selaku Kepala Seksi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi ELYNA RILNAMORA PURBA selaku Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi HENDRY selaku Kepala Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, saksi ARIANDI PRAMANA alias BOM BOM selaku Pegawai Honorer Lepas (PHL) atau Petugas UPT Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat dan saksi ANSORI selaku mantan Pegawai Honorer Lepas (PHL) pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp5.468.860.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), atau setidak tidaknya sekira jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa wilayah Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat merupakan lokasi yang ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi berdasarkan:
  1. Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/148/II/2004 Tentang Penetapan Pencadangan Lokasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, yang menetapkan pencadangan lokasi seluas ± 700 hektar;
  2. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/371/TK.T/2007 Tentang Pencadangan Lahan untuk Keperluan Penyelenggaraan Transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang memutuskan pencadangan lokasi seluas ± 700 hektar;
  3. Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/183/1.13.01/2012 Tentang Penetapan Pencadangan Lokasi Transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, yang memutuskan pencadangan lokasi seluas ± 700 hektar;
  4. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 - 2034 yang intinya dalam Paragraf 9 Kawasan Peruntukan Lainnya Pasal 39 huruf e menjelaskan “kawasan transmigrasi yang berada di Kecamatan Jebus, Simpang Teritip dan Kecamatan Kelapa seluas ± 855 hektar;
  5. Keputusan Ketua BKPRD Kabupaten Bangka Barat Nomor : 050.50/974/1.06.01/2016 Tentang Rekomendasi Tata Ruang, yang intinya memutuskan untuk keperluan transmigrasi UPTD Jebus seluas ± 326 hektar;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa HELKI MAILAN, S.SiT., selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu Tahun 2021, bertempat di Kawasan Permukiman Transmigran di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi SANDHI PRISETIYO selaku Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, saksi SLAMET TARYANA selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi RIDHO FIRDAUS selaku Kepala Seksi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi ELYNA RILNAMORA PURBA selaku Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, saksi HENDRY selaku Kepala Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, saksi ARIANDI PRAMANA alias BOM BOM selaku Pegawai Honorer Lepas (PHL) atau Petugas UPT Dinas Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat dan saksi ANSORI selaku mantan Pegawai Honorer Lepas (PHL) pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp5.468.860.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya