Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Pgp 1.MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2.Effendi
DEDI GUNAWAN bin PERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 674 / SPPAPB / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUNAYYIR KAUSAR, S.H.
2Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI GUNAWAN bin PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Dedi Gunawan bin Peri, pada hari Senin tanggal 08 Januari tahun 2024 pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Saksi Murni binti Darmin Hasibuan beralamat di Jalan Fajar RT 002 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu berupa alat-alat kosmetik dengan berbagai macam jenis, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

 

------------ Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang berada di rumah, 2 (dua) orang teman Terdakwa datang yaitu Hamdan dan Yoyok dan kedua teman Terdakwa tersebut menggunakan sepeda motor Kawasaki Type LX 150 F warna merah hitam dengan nomor BN 6637 AD dan saat dirumah Terdakwa tersebut masing-masing bermain judi slot dengan menggunakan handphone masing-masing, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa meminjam sepeda motor sdr. Hamdan, dan dengan menggunakan sepeda motor tersebut Terdakwa pergi kearah pantai pasir padi, selanjutnya saat melintasi Jalan Fajar RT 002 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Terdakwa melihat rumah Saksi Murni binti Darmin Hasibuan dalam keadaan sepi dan kosong dan hanya lampu teras rumah saja yang menyala, selanjutnya melihat suasana sekitar dalam keadaan sepi timbulah niat di dalam diri Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada dirumah tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut sambil mengeluarkan obeng pipih bergagang kuning yang diselip Terdakwa di pinggang, setelah sampai di depan rumah, Terdakwa mencongkel daun pintu jendela depan rumah tersebut dengan obeng yang telah dibawa Terdakwa hingga rusak dan Terdakwa berhasil membuka daun pintu jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara melompat dari pintu jendela tersebut dan saat di dalam rumah, Terdakwa menerangi ruangan dengan menggunakan cahaya korek api dan menuju ke kamar bagian depan dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah dus warna coklat berisi kosmetik berbagai jenis dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dengan merek Chibao di dekat meja, selanjutnya dus dan tas tersebut Terdakwa bawa keluar rumah dan diletakan Terdakwa di bawah pintu jendela, selanjutnya Terdakwa keluar lewat pintu jendela tersebut dan membawa dus dan tas tersebut menuju hutan tidak jauh dari rumah Terdakwa, dan setelah menyembunyikan 1 (satu) buah dus dan 1 (satu) buah tas tersebut, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Murni dan membawa 1 (satu) buah kipas angin merek Miyako warna hijau putih yang terletak di samping pintu kamar dan selanjutnya kipas angina tersebut disimpan Terdakwa di hutan tidak jauh dari rumah Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 12.30 wib, teman Terdakwa Saksi Januar als Bojes datang ke rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa bertanya kepada Saksi Januar apakah ada orang yang mau membeli kosmetik, selanjutnya Saksi Januar dan Terdakwa pergi ketempat dimana Terdakwa menyembunyikan kosmetik tersebut, selanjutnya kosmetik tersebut dibawa Januar ke rumahnya, sedangkan 1 (satu) unit kipas angin merek Miyako di berikan Terdakwa kepada Januar. 

------------ Bahwa alat kosmetik milik Saksi Murni yang telah hilang tersebut adalah Exfoliating Lotion asebanyak 4 (empat) pcs, Biphase Lip & Eye Remover sebanyak 2 (dua) psc, Skin Clarifying Active Toner sebanyak 4 (empat) pcs, All Over Body Lotion sebanyak 1 (satu) pcs, Anti Aging Emultion sebanyak 1 (satu) psc, Skin Clarifying Milk Cleanser sebanyak 1 (satu) pcs, Lustrous Liquid Foundation No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Lustrous Liquid Foundation No. 10 sebanyak 1 (satu) pcs, Brush On Peel Off Mask sebanyak 1 (satu) pcs, Body Satine sebanyak 1 (satu) pcs, Lustrous Pressed Powder No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Lustrous Pressed Powder No. 11 sebanyak 2 (dua) pcs, Precious Powderi Cake No. 05 sebanyak 3 (tiga) pcs, Precious Powderi Cake No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Precious Powderi Cake No. 03 sebanyak 2 (dua) pcs, Precious Powderi Cake No. 10 sebanyak 1 (satu) pcs, Refill Lustrous Pressed Powder No. 01 sebanyak 2 (dua) pcs, Exclusive All Night sebanyak 1(satu) pcs, Face Powder No. 01 sebanyak 2 (dua) pcs, Face Powder No. 09 sebanyak 2 (dua) pcs, Suede Lip Color No. 05 sebanyak 1 (satu) pcs, Suede Lip Color No. 13 sebanyak 1 (satu) pcs, Suede Lip Color No. 15 sebanyak 2 (dua pcs, Lip Matte No. 10 sebanyak 2 (dua) pcs, Lip Matte No. `13 sebanyak 2 (dua) pcs, LIP MATTEE No. 11 sebanyak 1 (satu) pcs, Corecting Cream No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Corecting Cream No. 03 sebanyak 1 (satu) pcs, Corecting Cream No. 04 sebanyak 1 (satu) pcs, Sun Care Cream Oily sebanyak 1(satu) pcs, Every Night Slmc sebanyak 1 (satu) pcs, Skin Conditioning Face Mist sebanyak 3 (tiga) pcs, Refill Precious Powderi Cake No. 9 sebanyak 3 (tiga) pcs, Refill Precious Powderi Cake No. 3 sebanyak 1 (satu) pcs, Refill Precious Powderi Cake No. 7 sebanyak 4 (tiga) pcs, Eye Shadow No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Shadow No. 02 sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Shadow No. 03 sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Shadow No. 09 sebanyak 3 (tiga) pcs, Blusher No. 04 sebanyak 2 (dua) pcs, Lips CCP No. 05 sebanyak 1 9satu) pcs, Skin Clarifying Face Powder No. 01 sebanyak 1 (satu) pcs, Satin Smooth Liquid Foundation No. 09 sebanyak 1 (satu) pcs, Mascara 900 sebanyak 1(satu) pcs, Acne Mask sebanyak 2 (dua) pcs, Mascara CCP sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Liner Pen sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Brow Mascara No. 03 sebanyak 1 (satu) pcs, Eye Brow Brown sebanyak 1 (satu) pcs, Hampers sebanyak 4 (empat) pcs, Pure Gentle Make Up Remover sebanyak 1 (satu) psc, Acne Wash sebanyak 1 (satu) pcs, Acne Toner sebanyak 1 (satu) pcs, Acne Serum sebanyak 1 (satu) pcs, Exfoliating Serum sebanyak 1 (satu) pcs, Anti Aging Serum sebanyak 3 (tiga) pcs, Daily Complecxion Serum sebanyak 2 (dua) pcs, Active Skin Toner sebanyak 1 (satu) pcs, Every Day Slmc sebanyak 4 (empat) pcs dan Exclusive All Day sebanyak 2 (dua) pcs, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Murni mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi dari Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya