Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2024/PN Pgp KUSWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa Benar Adik dari pemohon yang bernama Almarhum MIRNO BIN KASIMIN telah meninggal dunia pada hari Jumat, pada Tanggal 23 Maret 1995, di rumah yang beralamat di JL. KH. Abdurrahman Sidik No.15, RT 001 RW 002, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, di karenakan Kecelakaan ;
  3. Memerintahkan kepada panitera atau yang berhak menjalankan tugas untuk itu menyampaikan salinan Penetapan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Pangkalpinang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas MIRNO BIN KASIMIN tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak