Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Para Tergugat dalam Perkara A quo atas bidang Tanah sengketa atau tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada Sertipikat Hak Guna Bangunan:
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02702 seluas 2.554 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas-batas:
Barat : berbatasan dengan Tanah Tedi jok
Timur : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02703
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan Tanah belum terdaftar
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02703 seluas 1.554 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, Tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas - batas:
Barat : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02702
Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02747
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02704 seluas 1.442 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas – batas :
Barat : berbatasan dengan Rencana Jalan
Timur : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan tanah Oesman SHGB No. 02747
- Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02747 Dengan batas – batas :
Barat : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Timur : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Utara : berbatasan dengan tanah Oesman SHGB No. 02703 dan SHGB No. 02704
Selatan : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan penggarapan lahan dan tidak melakukan Kegiatan Penggarapan serta Aktivitas apapun di atas lahan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum Tetap;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan/atau pihak lainnya menghentikan segala Aktivitas Penggarapan lahan Hak Penggugat pada perkara A quo ini;
- Menetapkan Tindakan Pendahuluan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan pada Juru Sita untuk melaksanakan dan mengawasi Tindakan Pendahuluan yang telah ditetapkan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat bukti yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di atas 4 (empat) bidang tanah hak PENGGUGAT;
- Menyatakan secara Hukum surat-surat :
1) Kwitansi Jual Beli tertanggal 27 Juni 2008.
2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02702 Kelurahan Tuatunu Indah seluas 2.554 m2, Tertanggal 27 Oktober 2021.
3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02703 Kelurahan Tuatunu Indah seluas 1.554 m2, Tertanggal 27 Oktober 2021.
4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02704 Kelurahan Tuatunu Indah seluas 1.422 m2,Tertanggal 27 Oktober 2021.
5) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02747 Kelurahan Tuatunu Indah seluas 3.157 m2,Tertanggal 10 Desember 2021.
Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum, Perbuatan Tergugat I yang telah memperjualbelikan kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan 4 (empat) Bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan:
a. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02702 seluas 2.554 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas - batas:
Barat : berbatasan dengan Tanah Tedi jok
Timur : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02703
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan Tanah belum terdaftar
b. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02703 seluas 1.554 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, Tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas - batas:
Barat : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02702
Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan Tanah Oesman SHGB No. 02747
c. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02704 seluas 1.442 m2 Kelurahan Tuatunu Indah, tertanggal 27 Oktober 2021. Dengan batas – batas:
Barat : berbatasan dengan Rencana Jalan
Timur : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Utara : berbatasan dengan Rencana Jalan
Selatan : berbatasan dengan tanah Oesman SHGB No. 02747
d. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02747 Dengan batas – batas:
Barat : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Timur : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Utara : berbatasan dengan tanah Oesman SHGB No. 02703 dan SHGB No. 02704
Selatan : berbatasan dengan tanah belum terdaftar
Adalah sah sebagai hak atas tanah Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah yang diperjualbelikan dan mencabut semua patok atau tanda batas tanah serta barang-barang tidak bergerak yang telah dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT(Uit Voerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada Penggugat, secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );
- Menghukum PARA TERGUGAT masing – masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |