Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES, SH., MH, Dkk Edy Purnomo Suranto Bin Thabrani Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-975/L.9.13/FT.1/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES, SH., MH, Dkk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edy Purnomo Suranto Bin Thabrani Jaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa Edy Purnomo Suranto Bin Thabrani Jaya selaku Kepala Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Periode 2014-2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/51/1.20.03.5/2014 tanggal 16 Januari 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Periode 2014-2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Siswo Setiawan Als Siswo Bin Sakir selaku Bendahara Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tempilang Nomor : 188.4/4/KPTS/19.05.05.2001/2015 tanggal 2 Januari 2015, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Tempilang, Pertama, telah mengelola Keuangan Negara secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Kedua, selaku Kepala Desa telah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, ketiga, keuangan desa tidak dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, keempat, semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak dilaksanakan melalui rekening kas desa dan tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp913.004.243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah). Perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat yang tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan desa telah menambah kekayaan Terdakwa atau orang lain yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sejumlah Rp913.004.243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah) yang mengakibatkan Kerugian Negara Cq. Pemerintahan Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp913.004.243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : SR-220/PW29/5/2021 tanggal 30 April 2021.

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa Edy Purnomo Suranto Bin Thabrani Jaya selaku Kepala Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Periode 2014-2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/51/1.20.03.5/2014 tanggal 16 Januari 2014 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Periode 2014-2020, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Siswo Setiawan Als Siswo Bin Sakir selaku Bendahara Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tempilang Nomor : 188.4/4/KPTS/19.05.05.2001/2015 tanggal 2 Januari 2015, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Tempilang, Pertama, telah mengelola Keuangan Negara secara tidak tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Kedua, selaku Kepala Desa telah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, ketiga, keuangan desa tidak dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, keempat, semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak dilaksanakan melalui rekening kas desa dan tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp913.004.243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya