Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Pgp Tet Liong Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tet Liong
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor : Sp2lid/06/VII2024/Ditreskrimum, yang diterbitkan Termohon tanggal 10 Juli 2024 tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong;, adalah Tidak Sah, atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan aquo ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan pemeriksaan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/19/I/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2024;
  4. Menyatakan pemeriksaan penyelidikan yang telah dilakukan Termohon terhadap Saksi-saksi selain Tet Liong (Pelapor), dan Istri Tet Liong, dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2024/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 16 Januari 2024 a.n. Tet Liong berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/19/I/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2024, adalah Tidak Sah dan Tidak sesuai hukum ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya