Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Pgp PIVI SUMANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIVI SUMANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan Nama Pemohon yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor PIVI SUMANTI tertulis dan terbaca PIVI SUMANTI Adalah Benar dan SAH Menurut Hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang yang berwenang untuk mengesahkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor PIVI SUMANTI dengan cara mencatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak