Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan ;
- Menyatakan Tahun Kelahiran Pemohon yang semula tertulis pada tanggal 22 September 1992 sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2441/DISP-785/PKP/2006, tertanggal 29 Juni 2006 , yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi pada tanggal 22 September 1991 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran, dengan Nomor 2441/DISP-785/PKP/2006, tertanggal 29 Juni 2006, atas nama DEDI HARYANTO serta dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |