Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Pgp HENDRIANSYAH, S.H., M.H. DAUD Als ASE anak dari TURINO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2554 / SPPAPB / Enz.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD Als ASE anak dari TURINO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa DAUD Als ASE anak dari TURINO pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 15.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di toko otak-otak Ase yang terletak di Jl. Toniwen Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili perkara ini, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan Alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di toko “OTAK-OTAK ASE” yang beralamat di Jalan Toniwen Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ada kegiatan jual beli makanan olahan berupa empek ikan vacum FROZEN FOOD yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Kemudian pada hari Senin tanggal 6 November 2023 sekira pukul 15.30 Wib, saksi RIDUAN Als IWAN Bin ABAS dan beberapa rekan saksi selaku anggota Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung melakukan penyelidikan ke toko “OTAK-OTAK ASE” dengan melakukan pembelian 1(satu) bungkus empek ikan vacum FROZEN FOOD yang berisi 20 (dua puluh) PCS empek ikan vacum FROZEN FOOD yang berada didalam mesin pembeku (freezer books) dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah selesai membeli dan memperoleh bukti pembayaran berupa kuitansi pembelian 1(satu) bungkus empek ikan vacum FROZEN FOOD yang berisi 20 (dua puluh) PCS empek ikan vacum FROZEN FOOD, saksi RIDUAN Als IWAN Bin ABAS beserta rekan saksi selaku anggota Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung langsung pulang ke Polda Kep. Bangka Belitung.------------------------------------------------------------

 

Jenis produk makanan yang di jual doi Otao-otak Ase tersebut adalah :

  • Empek udang
  • Otak-otak ikan
  • Bakso ikan
  • Empek-empek ikan
  • Bujan/talas
  • Ngpiang/kulit ikan

 

--------- Bahwa produk Frozen Food empek udang, otak-otak ikan, bakso ikan, empek-empek ikan, bujan/talas dan ngpiang/kulit ikan yang diperjual belikan di toko otak-otak ase tidak diberikan label dan penjelasan tanggal kadaluarsa pada semua produk.------

 

--------- Perbuatan terdakwa DAUD Als ASE anak dari TURINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindangan Konsumen.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya