Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Mutasi dan Surat Mutasi Kerja terhadap Para Penggugat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah membayar upah kepada Para Penggugat dibawah Upah Minimum Provinsi dan menghukum Tergugat agar membayar selisih upah Para Penggugat tahun 2020 sampai 2022, sebagai berikut :
- JEFERI YANDI/PENGGUGAT 1, sebesar Rp41.592.010,00 (empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sepuluh rupiah);
- YUDA PRATAMA/PENGGUGAT 2, sebesar Rp45.720.010,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh ribu sepuluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak kepada Para Penggugat yaitu :
- JEFERI YANDI/PENGGUGAT 1, Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak total sebesar Rp10.294.652,00 (sepuluh juta dua ratus sembila puluh empat ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
- YUDA PRATAMA/PENGGUGAT 2, Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak total sebesar Rp33.148.840,00 (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |