Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 25105/PK.KSG/PKP/2015 Tanggal 14 Juli 2015;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 158.631.778,- (Seratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Kartu Pegawai No. 021915; Kartu Peserta Taspen No. 010131031; SK PNS No. 919/KEP/1981; SK PNS III/d No. 188.44/294/BKD/2014;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |