Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Pgp 1.ROSALENA RUSDI, S.H.
2.Hendriansyah
ELFIN Als AFIN Anak dari ASIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1784 / SPPAPB / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSALENA RUSDI, S.H.
2Hendriansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIN Als AFIN Anak dari ASIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa ELFIN Als AFIN Anak dari ASIU pada hari Rabu tanggal 30 April tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Batu Akik 2 RT/RW. 006/002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa di hubungi Sdr. MEGI melalui Via Telp dan mengatakan “FIN, tolong kamu ke Pangkalbalam, nanti ada orang menghubungi kamu” lalu Terdakwa jawab “iya”. Tak lama kemudian Terdakwa langsung ke Pangkalbalam Pangkalpinang dan pada saat Terdakwa berada di perjalanan menuju Pangkalbalam tiba-tiba ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa agar mengambil narkotika jenis shabu dijalan SD 14 Pangkalbalam. Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud, lalu Terdakwa pun langsung masuk kedalam gang atau jalan setapak dan mencari tiang yang ada tulisan “jual udang hidup” dan melihat dibawah tiang tulisan tersebut terbungkus 1 (satu) kotak rokok Ji sam soe yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu seberat + 10 gram”, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok Ji sam soe yang dimaksud dan Terdakwa langsung membawanya pulang, sesampainya dirumah terdakwa, Sdr. MEGI menghubungi Terdakwa melalui Via Telp, dan mengatakan “ini uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk kamu saya transfer ke rekening kamu, dan tolong bantu saya”, lalu Terdakwa mengatakan “oke, sekarang saya bantu kamu untuk yang terakhir kali karena upah yang kamu berikan kecil”, dan Sdr. MEGI mengatakan “iya lah”. Kemudian Sdr. MEGI juga WA ke Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuat atau membagikan Narkotika tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dengan berbagai ukuran, kemudian Terdakwa langsung membuat atau membagikan Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa ambil menjadi sebanyak 30 (tiga puluh) paket kecil, disaat Terdakwa sedang membuat 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut, Sdr. MEGI menghubungi Terdakwa agar Terdakwa melempar atau meletakan paket kecil narkotika jenis shabu tersebut ke beberapa tempat. Bahwa Terdakwa sudah melemparkan Narkotika jenis shabu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket kecil di berbagai tempat di wilayah Pangkalpinang. Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, Sdr. MEGI menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuat 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran, kemudian setelah terdakwa selesai memaketkan Narkotika tersebut selanjutnya Terdakwa langsung melempar atau meletakan paket kecil Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, di TPI Pangkalpinang sebanyak 6 (enam) paket dan 4 (paket) kecil di jalan menuju lapangan Golf  Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 06.30 WIB Sdr. MEGI menghubungi Terdakwa melalui Via telp dan meminta Terdakwa untuk membuat paket kecil Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan langsung Terdakwa buat, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MEGI dan meminta terdakwa agar meletakan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket di jalan Gramedia Pangkalpinang, dan setelah Terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Gang Batu Akik 2 RT/RW. 006/002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, dan saat Terdakwa menuju rumah tersebut tiba-tiba Terdakwa diamankan oleh saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIYANSYAH yang merupakan Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan langsung mengamankan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna silver No. hp Sim 1 : 081232493379 Sim 2 : 085268827590 Imei 1 : 350475672462728 Imei 2 : 358760472462727 yang berada di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa di intrograsi tentang kepemilikan Narkotika, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memiliki Narkotika dan menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa di bawa kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari tempat penangkapan di Gang Batu Akik 2 RT/RW. 006/002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh saksi ELYA FARIDA selaku Wakil RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu yang berada dalam amplop warna merah, 2 (dua) Unit timbangan digital merek Pocket scale warna hitam, 2 (dua) Unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau putih yang berada di bawah meja kamar pribadi Terdakwa, lalu Terdakwa pun diintrograsi tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa benar, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk di pemeriksaan  lebih lanjut. ------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0116  tanggal 03 Mei 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  1 (satu)  bungkus plastik klip bening besar dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 6,79 gram, berat wadah 1,53 gram, berat BB netto 5,26 gram, berat BB diuji 0,21 gram, berat BB sisa 5,05 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa Terdakwa ELFIN Als AFIN Anak dari ASIU pada hari Rabu tanggal 30 April tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024  bertempat di bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Batu Akik 2 RT/RW. 006/002 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu yang bersatnya melebihi 5 gram, yaitu dengan berat Netto keseluruhan seberat 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat dilakukan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi CATUR PANJI dan saksi HARDIYANSYAH yang merupakan Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan beberapa rekan kepolisan lainnya dengan didampingi oleh saksi ELYA FARIDA selaku Wakil RT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis shabu yang berada dalam amplop warna merah, 2 (dua) Unit timbangan digital merek Pocket scale warna hitam, 2 (dua) Unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau putih yang berada di bawah meja kamar pribadi Terdakwa, lalu Terdakwa pun diintrograsi tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa benar, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa  dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk di pemeriksaan  lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0116  tanggal 03 Mei 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  1 (satu)  bungkus plastic klip bening besar dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 6,79 gram, berat wadah 1,53 gram, berat BB netto 5,26 gram, berat BB diuji 0,21 gram, berat BB sisa 5,05 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya