Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Pgp DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2769/SPPAPB /L.9.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho bersama dengan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti RT.004/ RW.002 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang kejadiannya sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Jalan Jumat Yahya Dalam RT.006/ RW.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menerima telpon dari Sdr. Bolot (DPO) yang berkata “MAU NOLONGIN SAYA GAK?”, lalu Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menjawab “BEBAS”, kemudian Sdr. Bolot (DPO) berkata “KAMU AMBIL BESOK SIANG DI TOKO BUAH”. Keesokan harinya, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menemui Sdr. Bolot (DPO) di toko buah, lalu Sdr. Bolot (DPO) menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menerima kantong plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menyimpan narkotika jenis ganja itu di bawah lemari di kamarnya. Kemudian Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi bungkusan kecil sesuai perintah Sdr. Bolot (DPO).  

----------- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Jumat Yahya Dalam RT.006/ RW.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menerima pesan whatsapp dari Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad yang berisi “ADA TEMAN SAYA MAU BELI 50” lalu Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menjawab “OKE”. Kemudian Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad datang ke rumah Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho, lalu Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho mengambil narkotika jenis ganja yang dipesan, kemudian Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho bersama dengan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad pergi menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Sdr. Fajar (DPO).

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di Jalan Meranti RT.004/ RW.002 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad diamankan oleh Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Danang Ari Bin Ikhlas Permata, dan Saksi Dwi Satrio Bin Bastoni, kemudian ditemukan 1 (Satu) lintingan kertas putih berisi narkotika jenis ganja di bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad yang disaksikan juga oleh Saksi Maurina Binti Ayub Amin. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Rogayah Binti Radjio yang berhasil menemukan 20 (Dua puluh) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari di kamar Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho. Selanjutnya Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2275/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditanda-tangani oleh KABIDLABPOR Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 20 (Dua puluh) bungkus kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 43,29 (Empat puluh tiga koma dua sembilan) gram;
  • 1 (Satu) lintingan kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,462 (Nol koma empat enam dua) gram.  

dengan kesimpulan:

bahwa barang bukti tersebut Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Barang Bukti Elektronik Nomor: 245/LFBE/KOMINFO/08/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO A13 warna biru muda dengan Imei 1 : 866541059561676, Imei 2 : 354967291183467 yang disita dari Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan dan gambar Whatsapp antara Nomor: 083163625298 milik TerdakwaTer Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dengan Nomor:  081367401925  milik Sdr. Bolot (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika.  ---

----------- Perbuatan Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho bersama dengan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR.

 

----------- Bahwa Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho bersama dengan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti RT.004/ RW.002 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang kejadiannya sebagai berikut :  

----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Jalan Jumat Yahya Dalam RT.006/ RW.002 Kel. Bukit Sari Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menerima telpon dari Sdr. Bolot (DPO) yang berkata “MAU NOLONGIN SAYA GAK?”, lalu Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menjawab “BEBAS”, kemudian Sdr. Bolot (DPO) berkata “KAMU AMBIL BESOK SIANG DI TOKO BUAH”. Keesokan harinya, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menemui Sdr. Bolot (DPO) di toko buah, lalu Sdr. Bolot (DPO) menyerahkan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Kemudian Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menerima kantong plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho menyimpan narkotika jenis ganja itu di bawah lemari di kamarnya. Kemudian Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi bungkusan kecil sesuai perintah Sdr. Bolot (DPO).  ---

----------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di Jalan Meranti RT.004/ RW.002 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad diamankan oleh Saksi Yuridian Pratama Bin Abdul Lani, Saksi Danang Ari Bin Ikhlas Permata, dan Saksi Dwi Satrio Bin Bastoni, kemudian ditemukan 1 (Satu) lintingan kertas putih berisi narkotika jenis ganja di bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad yang disaksikan juga oleh Saksi Maurina Binti Ayub Amin. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Rogayah Binti Radjio yang berhasil menemukan 20 (Dua puluh) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari di kamar Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho. Selanjutnya Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2275/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditanda-tangani oleh KABIDLABPOR Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 20 (Dua puluh) bungkus kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 43,29 (Empat puluh tiga koma dua sembilan) gram;
  • 1 (Satu) lintingan kertas putih berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,462 (Nol koma empat enam dua) gram.  

dengan kesimpulan:

bahwa barang bukti tersebut Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomot Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Barang Bukti Elektronik Nomor: 245/LFBE/KOMINFO/08/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO A13 warna biru muda dengan Imei 1 : 866541059561676, Imei 2 : 354967291183467 yang disita dari Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho.

Dengan kesimpulan ditemukan riwayat percakapan dan gambar Whatsapp antara Nomor: 083163625298 milik TerdakwaTer Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho dengan Nomor:  081367401925  milik Sdr. Bolot (DPO) yang terkait dengan perkara narkotika. 

----------- Perbuatan Terdakwa Ihan Menaki Nugroho Als Ihan Bin Henry Gatot Nugroho bersama dengan Saksi Kaka Nopriansyah Als Kanang Bin Achmad sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya