Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Pgp 1.CHANDRA WIJAYA
2.VIVI ARIYANTI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHANDRA WIJAYA
2VIVI ARIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan Nama Anak ke-2 (Dua) Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca bernama OLIVIA ADELINE WIJAYA sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1525/DISP/PKP/2014 tertanggal 24 September 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, diganti menjadi nama OLIVIA RACHELEN WIJAYA ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 (Dua) Para Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran atau melampirkan Kutipan Akta Kelahiran baru Anak ke-2 (Dua) Para Pemohon Nomor 1525/DISP/PKP/2014 tertanggal 24 September 2014 atas nama OLIVIA ADELINE WIJAYA serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon ;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak