Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Pgp HABIBA HANUM, S.H., M.Hum. JOHAN SUTONO als JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Pgp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 80/SPPAPS/L.9.10.3/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBA HANUM, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN SUTONO als JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa JOHAN SUTONO als JOHAN bersama-sama dengan EDY PARISAL alias PAISAL bin MUKTAR (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 bertempat di Xtreame Bar tempat usaha milik terdakwa JOHAN SUTONO als JOHAN yang beralamat di Jalan Alexsander (Ruko Citraland) di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, Turut melakukan perbuatan, Dengan sengaja menghalagi pelaksanaan penanggulangan wabah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa JOHAN selaku pemilik  usaha tempat hiburan Xtreame Bar mendatangi Xtreame Bar yang beralamat di Jalan Alexsander (Ruko Citraland) di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan melihat tempat usaha tersebut buka/sedang beroperasi pada pukul 01.00 wib lalu terdakwa masuk ke dalam tempat hiburan tesebut dan berselang 30 (tiga) puluh menit kemudian tempat hiburan Xtreame Bar tersebut didatangi oleh saksi RANDI HAIKAL, saksi ALFIN AGUSTIAN dan saksi INDRA SAPUTRA bin SANAL (merupakan anggota POLRI yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Kep. Babel) yang sedang melaksanakan kegiatan UPRC (unit patroli reaksi cepat) dan melihat tempat hiburan Xtreame Bar yang menyediakan makan, minum dan musik tersebut masih melakukan kegiatan aktivitas operasional lalu RANDI HAIKALdan rekan yang lainnya pun berniat hendak masuk kedalam Xtreame Bar untuk memberitahu dan menghimbau kepada pemilik usaha dan pengunjung yang ada di tempat tersebut bahwa saat ini Kota Pangkalpinang sedang memberlakukan PPKM level 3 berdasarkan INMENDAGRI no 44 tahun 2021 tentang PPKM akan tetapi pada saat saksi RANDI HAIKAL dan rekan yang lainnya akan masuk dan memberikan himbauan dihalangi oleh pengelola Xtreame Bar dengan alasan akan dipanggilkan terlebih dahulu manger Xtreame Bar;
- Bahwa kemudian setelah menunggu sekitar ± 5 (lima) menit, pihak pengelola Xtreame Bar dan terdakwa JOHAN mendatangi saksi RANDI HAIKAL beserta rekan yang lainnya dimana saksi RANDI HAIKAL bertanya kepada terdakwa JOHAN kenapa Xtreame Bar masih beroperasional padahal status kota pangkalpinang sedang memberlakukan PPKM Level 3 lalu terdakwa JOHAN bertanya kepada saksi RANDI HAIKAL “apakah ada surat perintah tugas “ lalu saksi RANDI HAIKAL pun memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa, kemudian terdakwa JOHAN berkata kepada saksi RANDI HAIKAL “ kenapa tempat hiburan malam yang di Pangkalpinang mau ditutup, sedangkan tempat hiburan malam yang ada di Sungailiat tetap buka padahal jangkaun Polda mencakup seluruh wilayah Bangka Belitung ” lalu saksi RANDI HAIKAL pun menjawab “berhubung keterbatasan waktu jadi untuk tempat hiburan malam yang ada di Sungailat diserahkan kepada Polres Bangka“ lalu setelah itu datang 5 (lima) orang dari pihak pengelola Xtreme Bar yang mendampingi terdakwa JOHAN yang melarang saksi RANDI HAIKAL dan rekan yang lainnya untuk masuk kedalam Xtreame Bar untuk memberikan himbauan dan membubarkan kegiatan hiburan malam dengan alasan dibukanya tempat hiburan malam tersebut untuk mencari uang dikarenakan Xtreame Bar sudah beberapa bulan tutup, lalu setelah terjadi perdebatan saksi RANDI HAIKAL dan rekan yang lainnya  meminta saksi RIVALDY ANGGRIAWAN selaku manager dari Xtreme Bar tersebut untuk membubarkan para pengunjung Xtreame Bar dimana terlihat banyaknya jumlah pengunjung yang datang keluar dari tempat hiburan malam tersebut dan pengunjung yang datang lebih banyak yang tidak menggunakan masker (tidak menjalankan Protokol kesehatan dengan benar),  Selanjutnya saksi RANDI HAIKAL dan rekan yang lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan dimana saksi RANDI HAIKAL diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang;
- Bahwa tempat hiburan XTREME BAR adalah tempat yang menyediakan Hall untuk makan, minum dan menikmati musik house (musik dansa Elektronik) yang beropersional sekira pukul 00.00 wib s.d pukul 03.30 wib dimana terdakwa JOHAN SUTONO merupakan sebagai pemilik usaha dan saksi EDY PARISAL dengan jabatan sebagai Direktur yang mengelola tempat hiburan XTREME BAR sebagaimana Akta Perubahan Dasar Pesoran Komanditer “CV. Extreme Bar” No. 12 Tanggal 20 September 2021 dimana saksi EDY PARISAL berdasarkan rapat bersama dengan karyawan Xtreme Bar tetap beroperasional pada masa Pandemi dengan pemberlakukan PPKM level 3 dikarenakan untuk mencari nafkah dan menggaji karyawan yang bekerja yang kemudian hasil rapat tersebut dilaporkan/diberitahukan oleh saksi EDY PARISAL kepada terdakwa JOHAN SUTONO;
- Bahwa berdasarkan INMENDAGRI no 44 tahun 2021 tentang PPKM, Pangkalpinang masuk PPKM level dimana terhadap restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar  yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam  operasionalnya sampai pukul 21.00 wib waktu setempat dengan kapasitas pengunjung  25% (dua puluh lima persen), 2 (dua orang per meja dengan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat yang berlaku sejak tanggal 21 September 2021 s/d tanggal 04 Oktober 202, dimana Pihak Satpol PP Propinsi Bangka Belitung sudah pernah memberikan Sosialisasi terhadap kondisi daerah pangkalpinang yang masuk level 3, himbauan, Razia dan pemanggilan Manager Operasional (saksi RIVALDY ANGGRIAWAN) Direktur CV. Extreme Bar  (saksi EDY PARISAL) untuk membuat pernytaaan bahwsanya tidak akan beroperasi pada masa PPKM level 3 yang diterapkan di Kota Pangkalpinang; 
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli MIKRON ANTARIKSA, A.Ks., M.Si, bahwa Setiap orang tanpa ada batasan apapun yang beresiko untuk tertular dan menular wabah penyakit menular, dimana Kota Pangkalpinang termasuk PPKM level 3 dan dengan beroperasinya tempat hiburan XTREME BAR yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui aturan PPKM tersebut melanggar pasal 14 UU RI no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Dan  berdasarkan pendapat Ahli dr. ANDRI NURTITO, MARS, bahwa kegiatan beroperasinya tempat makan dan minum kemudian musik yang beroperasi melebihi batas  waktu dan terjadi kerumunan serta tidak mematuhi prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak termasuk menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal Pencegahan, penyuluhan dan upaya penanggulangan lainnya dimana dalam upaya penanggulangan lainnya adalah apabila orang berkumpul sampai dengan tengah malam yakni pukul 01.00 wib sampai dengan berikutnya yang mana pada waktu jam tersebut adalah waktunya istirahat maka imun dalam tubuh seseorang tersebut akan menurun sehingga lebih rentan akan tertular virus corona 19.
 
--- Perbuatan terdakwa JOHAN SUTONO als JOHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 04 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit MenularJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya